by

Nadiem Makarim Menangis di Sidang Kasus Chromebook, Ungkap Kelelahan Hadapi Proses Hukum

JAKARTA, SPN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tak kuasa menahan air mata usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

 

https://suarapatriotnusantara.com

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026), menghadirkan momen emosional saat Nadiem mengungkapkan kelelahan fisik dan mental setelah menjalani proses hukum yang panjang.

 

“Saya cuma ingin ini menjadi yang terakhir, saya sudah capek,” ujar Nadiem dengan suara bergetar di sela persidangan pemeriksaan saksi dan ahli.

 

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan ahli pendidikan dan karier, Ina Setiawati Liem, serta sejumlah guru penerima manfaat program Chromebook untuk memberikan kesaksian.

 

Dukungan moral juga tampak mengalir dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh, termasuk advokat senior Todung Mulya Lubis dan OC Kaligis, turut hadir bersama keluarga dan rekan-rekan dekat. Bahkan, komunitas pengemudi Gojek juga terlihat memberikan dukungan kepada mantan CEO perusahaan teknologi tersebut.

 

Nadiem mengapresiasi keterangan ahli yang menilai program digitalisasi pendidikan, termasuk penggunaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM), sebagai langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pendidikan.

 

Ia menilai tuduhan terhadap program tersebut justru bertolak belakang dengan tujuan awalnya. “Saksi ahli hari ini menunjukkan betapa ironisnya kasus ini. CDM disebut sebagai kerugian negara, padahal justru menjadi alat untuk memastikan transparansi dan mencegah kebocoran anggaran,” tegasnya.

 

Menurut Nadiem, program tersebut justru menghadirkan efisiensi karena harga perangkat lebih rendah dari pasar dan perangkat lunak yang digunakan tidak berbayar.

 

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap mendakwa Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi proyek tersebut. Ia disebut menerima aliran dana dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa menyebut nilai yang diduga memperkaya terdakwa mencapai Rp 809,5 miliar. Sementara total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun.

 

Rincian kerugian tersebut meliputi dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp 621 miliar.

 

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program strategis digitalisasi pendidikan nasional dengan anggaran besar. (red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *