PALANGKA RAYA, SPN – Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 yang jatuh pada, Senin (27/4/2026) dimanfaatkan sebagai ajang refleksi terhadap peran strategis lembaga pemasyarakatan dalam sistem hukum di Indonesia.
Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kualitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Suriansyah Halim, keberadaan lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi vital dalam menentukan keberhasilan proses hukum, khususnya dalam membentuk kembali karakter warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
“Pemasyarakatan bukan sekadar menjalankan putusan hukum, tetapi bagaimana memastikan setiap warga binaan mendapatkan pembinaan yang layak dan bermakna,” ujarnya.
Ia menilai bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, sehingga diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sistem pengawasan, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima” dinilai sebagai dorongan untuk terus melakukan pembenahan, baik dari sisi pelayanan maupun pendekatan pembinaan yang lebih efektif.
Suriansyah Halim juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan melalui kinerja yang profesional dan transparan.
“Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan kerja nyata, bukan hanya slogan. Di sinilah integritas menjadi kunci utama,” tegasnya.
Ia berharap, peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 dapat menjadi titik evaluasi sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan, demi terwujudnya sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan sosial. (red)













Comment