by

Putusan MA Tegaskan Kepastian Hukum Pertanahan

PALANGKA RAYA, SPN – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan RTA Milono Km. 5,5 Kota Palangka Raya akhirnya memperoleh kepastian hukum setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para tergugat. Putusan Nomor 1582 K/PDT/2025 tersebut menegaskan kemenangan penggugat, Eddy Gunawan, sekaligus mengakhiri proses hukum panjang hingga tiga tingkat peradilan.

Kuasa hukum penggugat, Edi Rosandi, menekankan bahwa perkara ini menjadi pelajaran penting mengenai prinsip kehati-hatian dalam bidang pertanahan. “Tanah merupakan aset bernilai tinggi. Setiap orang yang akan membeli atau menguasai tanah harus memastikan status hukumnya agar tidak menimbulkan sengketa,” ujarnya.

Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan transaksi jual beli tanah di bawah tangan, serta menyatakan sertipikat hak milik atas nama tergugat cacat hukum. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebelum akhirnya ditolak kasasi oleh MA.

Kasus ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah tidak bisa hanya didasarkan pada penguasaan fisik semata. Setiap klaim harus memiliki dasar hukum jelas dan tidak bertentangan dengan hak pihak lain. Masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum transaksi, termasuk status sertipikat, riwayat sengketa, dan dokumen resmi.

Edi Rosandi menambahkan, banyak sengketa muncul karena pembeli hanya mengandalkan keterangan penjual tanpa verifikasi independen. Akibatnya, tanah yang dibeli ternyata bermasalah atau menjadi objek perkara.

Putusan inkracht ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, kehati-hatian dalam transaksi, serta penghormatan terhadap hak keperdataan yang sah. (Ith).

 

 

 

See also  Audiensi Hangat Jelang May Day 2026, Kapolda Kalteng Tegaskan Dukungan dan Pentingnya Kondusivitas

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *