Muhammad Nabil Hakim, Siswa Kelas XI SMA Taruna Nusantara Kampus Magelang
Kalimantan Tengah sedang dilanda bencana alam berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena terbakarnya 148,71 hektare lahan gambut yang kering akibat kemarau panjang sejak Juni. Kebakaran ini menyebabkan kabut asap terparah dalam 11 tahun terakhir di Kalimantan Tengah, dan masih bertambah parah hingga sekarang.
Namun, kejadian ini tidak mungkin disebabkan karena faktor alami saja, melainkan karena adanya campur tangan oknum-oknum yang membuka lahan dengan membakarnya. Gambut kering yang disebabkan oleh kemarau tidak dapat menyala dengan sendirinya, tetapi harus dipicu dengan pemantik terlebih dahulu. Faktor penyinaran matahari tidak cukup panas untuk menyalakan tanah gambut kering. Faktor petir dapat menjadi pemicu, namun jumlah sambaran petir ke tanah tidak sesuai dengan jumlah titik-titik kebakaran yang ada di Kalimantan Tengah.
Pembukaan lahan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut telah dilakukan di wilayah Kalimantan Tengah sejak tahun 1992. Lahan yang telah dibuka tersebut digunakan untuk mengekspansi wilayah perkebunan sawit dan membuat lahan-lahan pertanian pangan baru. Aktivitas pembukaan lahan ini menyebabkan api yang menyebar tidak terkendali, ditambah dengan lahan gambut kering yang sangat mudah terbakar, berdampak pada munculnya kabut asap parah yang merugikan warga setempat.
Kabut asap yang terjadi di Kalimantan Tengah pada tahun ini sangat parah. Tebalnya kabut mengakibatkan jarak pandang di luar ruangan menjadi sangat pendek, bahkan bisa mencapai hanya 1 meter bila dekat dengan titik api. Aktivitas perekonomian warga menjadi terganggu akibat warga yang terpaksa untuk lebih banyak berada di rumah agar terhindar dari kabut. Ketika berada di luar ruangan, warga harus menghadapi risiko terkena penyakit pernapasan, seperti ISPA hingga sesak napas. Sekolah-sekolah juga terdampak oleh kabut ini sehingga harus memotong jam pelajaran sekolah agar mengurangi risiko siswa terkena penyakit pernapasan yang lebih berbahaya bagi anak-anak.
Masalah ini tentu membutuhkan penanganan sampai ke akar-akar permasalahannya oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah. Selain dilakukan pemadaman api oleh BPBD Kalimantan Tengah di lahan-lahan yang terbakar, aparat kepolisian harus mengenakan sanksi pidana dan hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang membakar lahan tersebut. Pemerintah daerah serta DLH Kalimantan Tengah juga harus memperketat pengawasan di wilayah lahan gambut yang kering dan mengevaluasi perizinan konsesi perkebunan-perkebunan sawit agar tidak merusak lingkungan sekitarnya. Selain itu, diperlukan penanganan kabut asap yang dapat dilakukan dengan teknik modifikasi cuaca berupa penyemaian awan atau cloud seeding oleh BPBD Kalimantan Tengah untuk menurunkan hujan buatan agar mengurangi kabut yang berada di udara.











Comment