PALANGKA RAYA, SPN — Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila, semangat menghormati sejarah dan menjaga persatuan bangsa kembali menjadi perhatian. Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengikuti ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih pada 30 September dan 1 Oktober 2026.
Menurut Suriansyah Halim, pengibaran Bendera Merah Putih merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah bangsa sekaligus simbol persatuan yang dapat diwujudkan secara bersama-sama oleh masyarakat.
“Mari kita bersama-sama mengibarkan Bendera Merah Putih sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ini bukan hanya tentang memasang bendera, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap sejarah bangsa serta pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga persatuan dan kebersamaan,” ujar Suriansyah Halim, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan Surat Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 dari Menteri Kebudayaan RI Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tertanggal 23 September 2026, Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang pada Rabu, 30 September 2026.
Selanjutnya, pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.
Ketentuan tersebut berlaku bagi kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia.
Pengibaran bendera dilaksanakan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Suriansyah Halim menilai, momentum tersebut juga memiliki kaitan erat dengan upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap sejarah, kebangsaan dan kehidupan bernegara. Menurutnya, memahami sejarah menjadi bagian penting dalam menjaga nilai persatuan dan menghormati dasar negara.
“Pancasila merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, momentum Hari Kesaktian Pancasila hendaknya tidak hanya diperingati secara seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk kembali memahami dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Sebagai praktisi hukum, Suriansyah Halim juga menekankan pentingnya menjaga kehidupan masyarakat yang tertib, saling menghormati dan menjunjung nilai kebersamaan. Menurutnya, kesadaran terhadap aturan dan penghormatan terhadap hak orang lain merupakan bagian dari kehidupan berbangsa yang perlu terus dibangun.
Ia berharap, momentum peringatan tersebut dapat menjadi ruang refleksi bersama, khususnya bagi generasi muda agar semakin memahami perjalanan sejarah Indonesia dan pentingnya menjaga keutuhan bangsa.
“Generasi muda harus terus diberikan pemahaman tentang sejarah bangsa dan nilai-nilai Pancasila. Dengan begitu, semangat persatuan tidak berhenti pada momentum peringatan, tetapi dapat diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari,” tuturnya.
Suriansyah Halim juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi, komunitas, dunia usaha, lembaga pendidikan dan masyarakat umum, untuk mengambil bagian dalam momentum tersebut.
“Mari kita bersama-sama menjaga Merah Putih, menjaga persatuan dan menghormati sejarah bangsa. Hal-hal sederhana seperti mengibarkan bendera sesuai ketentuan merupakan bentuk nyata kepedulian kita terhadap bangsa dan negara,” tegasnya.
Ia berharap, pengibaran Merah Putih pada 30 September dan 1 Oktober 2026 dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan penghormatan oleh masyarakat di Kalimantan Tengah.
“Semoga momentum ini semakin memperkuat rasa cinta Tanah Air, mempererat kebersamaan dan meneguhkan komitmen kita untuk terus menjaga persatuan serta nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkas Suriansyah Halim. (red)











Comment