PALANGKA RAYA, SPN – Perjuangan penguatan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026, Kamis (15/10/2026).
Putusan tersebut menjadi perhatian karena Mahkamah menyatakan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan empat warga negara, yakni Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Meski demikian, putusan itu belum menjawab substansi persoalan mengenai pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak yang menjadi pokok aspirasi para pemohon.
Perhatian kini beralih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Gubernur dan DPRD Kalteng, untuk mencermati pertimbangan hukum Mahkamah sekaligus mengkaji kemungkinan langkah konstitusional selanjutnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri atas DPRD dan Gubernur merupakan pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang atas nama kepentingan daerah. Pertimbangan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan.
Penegasan ini dinilai penting karena memberikan arah bagi pembahasan mengenai pihak yang dapat mewakili kepentingan daerah melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
“Bukan Penolakan terhadap Pengakuan Budaya Dayak”
Hal mendasar yang perlu dipahami dari putusan tersebut adalah perbedaan antara permohonan yang tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan penolakan terhadap substansi permohonan.
Dalam perkara ini, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing. Dengan demikian, pokok persoalan konstitusional mengenai penguatan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak belum diputus oleh Mahkamah.
Artinya, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap aspirasi pengakuan identitas dan kebudayaan Dayak dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya ketentuan Pasal 5 huruf c yang memuat frasa “keragaman suku”.
Ruang untuk memperjuangkan aspirasi tersebut masih dapat dikaji melalui mekanisme hukum dan legislasi yang tersedia, dengan memperhatikan persyaratan konstitusional serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, langkah berikutnya membutuhkan kajian yang cermat, baik dari sisi hukum tata negara maupun dari aspek kebijakan daerah.
“Gubernur dan DPRD Kalteng Dihadapkan pada Tuntutan Sikap”
Setelah putusan dibacakan, Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menjadi dua institusi yang mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai kelanjutan perjuangan tersebut.
Keduanya didorong untuk tidak berhenti pada pemahaman terhadap putusan, tetapi juga menelaah langkah kelembagaan yang dapat ditempuh sesuai kewenangan masing-masing.
Ada sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi perhatian. Pertama, menyusun kajian hukum atas pertimbangan MK, terutama mengenai kedudukan pemerintahan provinsi dalam memperjuangkan kepentingan daerah melalui pengujian undang-undang.
Kedua, membahas kemungkinan penguatan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam regulasi yang mengatur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tetap berpedoman pada prinsip konstitusional.
Ketiga, membangun komunikasi dan dialog bersama masyarakat adat, tokoh Dayak, akademisi, serta berbagai unsur masyarakat untuk mendapatkan pandangan yang menyeluruh.
Keempat, mengidentifikasi jalur hukum atau inisiatif legislasi yang relevan agar aspirasi tersebut dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa respons pemerintah daerah tidak hanya berupa pernyataan, tetapi juga ditindaklanjuti melalui proses kelembagaan yang terarah.
“Identitas Dayak dan Semangat Huma Betang”
Penguatan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak juga perlu ditempatkan dalam kerangka keberagaman masyarakat Kalimantan Tengah.
Perjuangan tersebut bukan bertujuan mengutamakan satu kelompok dengan mengesampingkan kelompok lain. Sebaliknya, aspirasi itu diarahkan untuk memberikan ruang pengakuan terhadap sejarah, identitas, dan kebudayaan Dayak sebagai bagian penting dari karakter sosial dan budaya daerah.
Di sisi lain, seluruh masyarakat yang hidup di Kalimantan Tengah tetap memiliki kedudukan yang setara dan berhak memperoleh penghormatan tanpa diskriminasi.
Prinsip tersebut sejalan dengan falsafah Huma Betang yang mengedepankan kebersamaan, toleransi, kesetaraan, dan kemampuan hidup berdampingan di tengah perbedaan.
Oleh sebab itu, pengakuan terhadap identitas budaya Dayak dan penghormatan terhadap keberagaman masyarakat tidak semestinya dipertentangkan. Keduanya dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat karakter daerah sekaligus menjaga persatuan.
“Publik Menanti Langkah Nyata Pemerintah Daerah”
Putusan MK Nomor 340/PUU-XXIV/2026 kini menjadi titik penting untuk mengevaluasi strategi perjuangan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak melalui jalur konstitusional.
Penghormatan terhadap putusan Mahkamah tetap harus dikedepankan. Namun, persoalan kedudukan hukum yang menyebabkan permohonan sebelumnya tidak dapat diterima juga perlu menjadi bahan evaluasi dalam menentukan langkah berikutnya.
Dalam konteks ini, Gubernur dan DPRD Kalteng diharapkan dapat mencermati pertimbangan Mahkamah secara menyeluruh, termasuk memastikan persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah lanjutan.
Publik pun menantikan apakah kedua lembaga tersebut akan mengambil inisiatif untuk melakukan kajian, menggelar dialog dengan masyarakat, atau menyiapkan langkah hukum dan legislasi sesuai kewenangannya.
Sebab, sejarah dan kebudayaan daerah bukan sekadar identitas simbolis, melainkan bagian dari warisan yang perlu dipahami, dihormati, dan diperjuangkan melalui kebijakan yang memiliki landasan hukum.
Kini, tantangannya adalah bagaimana aspirasi pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret tanpa mengabaikan konstitusi maupun prinsip kesetaraan seluruh masyarakat.
Putusan MK telah memberikan penegasan penting mengenai kedudukan pemerintahan daerah dalam konteks kepentingan provinsi. Selanjutnya, masyarakat menantikan sikap Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah dalam mengkaji serta menentukan langkah konstitusional yang tepat. (red)











Comment