PALANGKA RAYA, SPN – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan persoalan keamanan kendaraan saat beraktivitas di ruang publik.
Menurut Suriansyah Halim, banyak kasus pencurian yang terjadi bukan semata karena kelalaian aparat keamanan atau minimnya pengawasan, melainkan karena adanya kesempatan yang terbuka bagi pelaku kejahatan. Salah satu bentuk kelalaian yang masih sering ditemukan adalah kebiasaan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
Ia menilai, tindakan tersebut tanpa disadari dapat mengundang pelaku kriminal untuk melakukan aksinya. Barang-barang seperti tas, telepon genggam, laptop, dompet, kamera, hingga dokumen penting sering menjadi target utama karena memiliki nilai ekonomi dan mudah dibawa kabur.
“Pelaku kejahatan biasanya mencari sasaran yang paling mudah. Ketika mereka melihat ada barang berharga di dalam kendaraan, apalagi terlihat jelas dari luar, maka risiko terjadinya pencurian akan semakin besar,” ujar Suriansyah Halim, Kamis (4/6/2026).
Tokoh hukum Kalimantan Tengah itu menegaskan, bahwa masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa keamanan kendaraan bukan hanya bergantung pada kunci atau sistem pengaman yang digunakan, tetapi juga pada perilaku pemilik kendaraan itu sendiri.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang merasa aman saat memarkir kendaraan di lokasi yang ramai. Padahal, pelaku pencurian dapat beraksi kapan saja dan di mana saja, termasuk di pusat perbelanjaan, area perkantoran, rumah ibadah, restoran, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Jangan pernah beranggapan bahwa lokasi ramai pasti aman. Justru dalam beberapa kasus, pelaku memanfaatkan situasi keramaian karena perhatian masyarakat sedang terpecah,” katanya.
Suriansyah Halim juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyimpan STNK, kartu identitas, maupun dokumen penting lainnya di dalam kendaraan. Selain berisiko hilang, dokumen tersebut dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai bentuk penyalahgunaan.
Ia menambahkan, dampak pencurian tidak hanya menimbulkan kerugian materi akibat hilangnya barang berharga. Korban juga harus menanggung biaya perbaikan kendaraan apabila pelaku menggunakan modus memecahkan kaca atau merusak bagian tertentu kendaraan untuk mengambil barang yang diincar.
Karena itu, Suriansyah Halim mengajak masyarakat untuk menjadikan kewaspadaan sebagai kebiasaan sehari-hari. Sebelum meninggalkan kendaraan, pemilik diharapkan memeriksa kembali seluruh barang bawaan, memastikan tidak ada benda berharga yang tertinggal, serta memilih lokasi parkir yang memiliki pengawasan memadai.
“Kita tidak bisa mengendalikan niat orang lain untuk berbuat jahat, tetapi kita bisa mencegah munculnya kesempatan yang dapat dimanfaatkan pelaku. Langkah sederhana seperti tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dapat menjadi perlindungan yang sangat efektif,” tegasnya.
Melalui imbauan tersebut, Suriansyah Halim berharap masyarakat Kalimantan Tengah semakin peduli terhadap keamanan diri dan harta benda. Ia menekankan bahwa pencegahan merupakan langkah terbaik untuk mengurangi risiko tindak kriminal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat. (red)











Comment