by

Karhutla di Kalimantan Tengah Kian Mengkhawatirkan, Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga dan Penanganan Dipertanyakan

PALANGKA RAYA, SPN— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi persoalan serius yang tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kualitas hidup warga. Tingginya angka titik panas serta laporan kualitas udara yang sempat mencapai kategori berbahaya memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan dan pencegahan kebakaran yang dilakukan pemerintah.

Berdasarkan laporan BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah yang dipublikasikan melalui Multimedia Center Pemprov Kalteng, pada 2 September 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten Katingan tercatat mencapai 571 untuk parameter PM2,5. Angka tersebut masuk kategori berbahaya. Pada waktu yang sama, Kotawaringin Timur dilaporkan mencatat ISPU 546 untuk PM10, sedangkan Gunung Mas mencapai 502 untuk parameter yang sama.

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

Angka tersebut memperlihatkan betapa seriusnya ancaman pencemaran udara ketika karhutla meluas. Namun, data itu merupakan hasil pengukuran pada tanggal tertentu dan tidak dapat dijadikan gambaran kondisi kualitas udara saat ini tanpa pemantauan terbaru.

Sementara itu, laporan pemerintah daerah pada 11 Oktober 2026 mencatat 3.908 titik panas, 62 kejadian karhutla, dan luas lahan terbakar mencapai 64,82 hektare dalam periode laporan 24 jam. Kabupaten Seruyan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian, dengan 1.308 titik panas dan tujuh kejadian karhutla yang dilaporkan membakar 19 hektare lahan.

Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih memerlukan perhatian serius, terutama ketika musim kemarau meningkatkan risiko kebakaran di wilayah yang memiliki lahan gambut dan vegetasi yang mudah terbakar.

Dampak Karhutla Tidak Berhenti pada Kebakaran Lahan

Dampak paling mengkhawatirkan dari karhutla adalah penurunan kualitas udara akibat asap dan partikel pencemar yang dihasilkan dari pembakaran vegetasi maupun lahan gambut.

Partikel halus PM2,5 dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Paparan asap juga dapat menyebabkan iritasi mata, batuk, sesak napas, serta memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit pernapasan lainnya.

See also  Sigit K Yunianto Serukan Kedamaian di Momentum Kenaikan Yesus Kristus

Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis, menghadapi risiko lebih besar ketika kualitas udara memburuk. Dalam kondisi pencemaran berat, masyarakat dapat terpaksa membatasi aktivitas di luar ruangan, sementara kegiatan belajar, pekerjaan, dan pelayanan publik berpotensi ikut terganggu.

Selain kesehatan, kabut asap juga dapat mengurangi jarak pandang dan mengganggu transportasi. Dampak ekonomi pun tidak dapat diabaikan, mulai dari kerusakan lahan produktif hingga meningkatnya biaya penanganan kebakaran dan pelayanan kesehatan.

Kerusakan lingkungan akibat karhutla juga berlangsung dalam jangka panjang. Kebakaran dapat memusnahkan vegetasi, merusak habitat satwa, mengurangi kualitas tanah, serta melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer. Pada lahan gambut, api bahkan dapat menjalar di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan secara tuntas.

Dengan demikian, karhutla bukan semata-mata persoalan api yang harus dipadamkan, melainkan krisis lingkungan yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi secara bersamaan.

 

Penanganan yang Terus Berulang, Pencegahan Perlu Dievaluasi

Berulangnya kejadian karhutla di Kalimantan Tengah memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penanganan yang selama ini dilakukan sudah cukup efektif untuk mencegah kebakaran sebelum meluas?

Pemerintah daerah telah melaporkan berbagai upaya, termasuk pemadaman darat, operasi udara, dan water bombing. Namun, keberadaan upaya tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa sistem pencegahan telah berjalan optimal.

Ketika titik panas terus ditemukan dan kebakaran masih terjadi di berbagai wilayah, evaluasi terhadap efektivitas pencegahan menjadi penting. Persoalannya bukan hanya seberapa cepat petugas tiba di lokasi, tetapi juga seberapa dini potensi kebakaran terdeteksi, seberapa cepat informasi ditindaklanjuti, dan apakah sumber api dapat dihentikan sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Kondisi tersebut juga menuntut keterbukaan pemerintah mengenai hasil pencegahan, kesiapan personel, ketersediaan peralatan, pemantauan kawasan rawan, serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan yang terbukti melanggar aturan.

Penilaian bahwa penanganan berjalan lambat perlu didukung data yang terukur, seperti jeda waktu antara deteksi titik panas dan pemadaman, durasi kebakaran, luas lahan yang terbakar, serta hasil investigasi penyebab kebakaran. Data tersebut penting agar kritik terhadap penanganan tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi menjadi evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

See also  ‎Juni Gultom dan Ketua DWP Dinas PUPR Kalteng Sampaikan Ucapan HUT ke-24 Gunung Mas ‎

Di sisi lain, pencegahan harus menjadi prioritas, bukan hanya respons setelah kebakaran terjadi. Pengawasan lahan gambut, patroli terpadu, kesiapan sumber air, pelibatan masyarakat, dan penindakan terhadap pelaku pembakaran perlu dilakukan secara konsisten, terutama menjelang dan selama musim kemarau.

WALHI Soroti Tata Kelola Gambut

Kritik terhadap persoalan karhutla juga datang dari organisasi lingkungan. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, dalam pernyataan yang dipublikasikan WALHI pada Juli 2026, menyoroti persoalan tata kelola gambut di Kalimantan.

“Masyarakat Kalimantan Tengah belum merdeka dari kabut asap akibat rusaknya tata kelola gambut oleh Negara,” demikian pernyataan Janang yang dikutip dalam publikasi WALHI.

Pernyataan tersebut menyoroti bahwa persoalan kabut asap tidak cukup ditangani melalui pemadaman ketika api sudah muncul. Tata kelola lahan, perlindungan gambut, pengawasan aktivitas di kawasan rawan, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran juga perlu menjadi bagian dari penyelesaian.

Pandangan tersebut relevan untuk mendorong evaluasi kebijakan pencegahan karhutla. Meski demikian, penentuan penyebab kebakaran pada lokasi tertentu dan tanggung jawab hukum pihak tertentu harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat diverifikasi.

Masyarakat Membutuhkan Perlindungan, Bukan Sekadar Imbauan

Di tengah ancaman karhutla, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar imbauan agar tidak membakar lahan. Mereka membutuhkan sistem peringatan dini yang berfungsi, informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan yang siap menghadapi peningkatan gangguan pernapasan, serta tindakan nyata untuk mengurangi sumber kebakaran.

Pemerintah daerah juga perlu memublikasikan data perkembangan karhutla secara berkala, termasuk jumlah kejadian yang berhasil dipadamkan, luas lahan terbakar yang telah diverifikasi, waktu respons petugas, serta hasil penegakan hukum. Transparansi tersebut memungkinkan masyarakat menilai apakah kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan hasil.

See also  ‎Adv. Benny Pakpahan Ajak Umat Maknai Kenaikan Yesus Kristus dengan Semangat Kasih dan Pengharapan

Penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, BMKG, aparat penegak hukum, organisasi lingkungan, dan masyarakat setempat juga menjadi bagian penting dalam memutus siklus kebakaran tahunan.

Tanpa evaluasi yang menyeluruh, penanganan berisiko terus berulang pada pola yang sama: kebakaran muncul, petugas dikerahkan, masyarakat menghadapi asap, kemudian persoalan kembali muncul ketika musim kemarau berikutnya tiba.

 

Jangan Tunggu Kabut Asap Menjadi Bencana Kesehatan

Rangkaian data karhutla dan kualitas udara di Kalimantan Tengah menjadi pengingat bahwa keberhasilan penanganan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah api yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan juga harus dinilai dari berkurangnya kejadian kebakaran, menyusutnya luas lahan terbakar, membaiknya kualitas udara, dan terlindunginya kesehatan masyarakat.

Ketika kualitas udara pernah mencapai kategori berbahaya dan laporan karhutla masih bermunculan, evaluasi terhadap kecepatan respons serta efektivitas pencegahan tidak dapat diabaikan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa upaya pencegahan dilaksanakan sebelum api membesar, pengawasan berjalan secara konsisten, dan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai hukum. Pada saat yang sama, perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas selama ancaman asap masih ada.

Kalimantan Tengah tidak cukup hanya membutuhkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Yang dibutuhkan adalah pencegahan yang terukur, penanganan yang cepat, penegakan hukum yang konsisten, dan perlindungan nyata bagi masyarakat agar bencana kabut asap tidak terus berulang setiap musim kemarau.(red SPN)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *