“IMUNITAS DEMONSTRAN: NALURI KRITIS TIDAK BISA DI-BRIEFING”
OPINI, SPN — Demokrasi tidak seharusnya membuat rakyat kehilangan hak untuk bertanya setelah pemilu selesai. Mandat yang diberikan melalui pemilihan umum merupakan kepercayaan untuk menjalankan pemerintahan, bukan cek kosong bagi kekuasaan untuk terbebas dari kritik dan pengawasan publik.
Dalam negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kedaulatan rakyat. Demonstrasi damai bukan ancaman bagi negara, melainkan salah satu sarana masyarakat menyampaikan aspirasi, mengoreksi kebijakan, dan mengingatkan penguasa ketika terdapat persoalan yang perlu dipertanggungjawabkan.
Pandangan tersebut disampaikan aktivis Damai Alam Usop melalui pernyataan bertajuk “Imunitas Demonstran: Naluri Kritis Tidak Bisa Di-Briefing”, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak demonstrasi damai harus ditempatkan dalam kerangka hak konstitusional warga negara, etika kekuasaan, serta penghormatan terhadap hukum.
Bagi Damai, istilah imunitas demonstran tidak dimaksudkan sebagai kekebalan dari hukum. Gagasan tersebut justru menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak warga untuk berkumpul secara damai, menyampaikan keberatan, dan mempertanyakan keputusan publik tanpa menghadapi intimidasi atau pembatasan yang sewenang-wenang.
“Imunitas yang saya maksud bukan kekebalan dari hukum. Yang harus dilindungi ialah hak warga untuk berkumpul secara damai, mempertanyakan keputusan publik, dan menyampaikan keberatan tanpa intimidasi ataupun pembatasan sewenang-wenang,” ujar Damai.
Pernyataan itu menegaskan satu prinsip mendasar: negara harus mampu membedakan kritik yang sah dari tindakan yang benar-benar melanggar hukum. Perbedaan tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat untuk membungkam aspirasi, sekaligus tidak menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab setiap orang.
“Demokrasi Tidak Berhenti Setelah Pemilu”
Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat memiliki landasan yang jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pelaksanaan hak tersebut juga harus memperhatikan Pasal 28J, yang mengatur kewajiban menghormati hak orang lain serta pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang untuk tujuan yang sah.
Kedua prinsip itu tidak semestinya dipertentangkan. Perlindungan terhadap kebebasan demonstrasi dan kewajiban menjaga keselamatan serta ketertiban umum merupakan bagian dari tanggung jawab negara hukum.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur pelaksanaan penyampaian aspirasi di ruang publik, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitahuan tersebut perlu dibedakan dari persetujuan terhadap isi kritik. Mekanisme pemberitahuan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan tanggung jawab pengamanan, bukan berarti substansi pendapat masyarakat harus terlebih dahulu disetujui oleh pihak yang menjadi sasaran kritik.
Di sisi lain, peserta demonstrasi tetap berkewajiban menghormati hukum, menjaga keselamatan, dan tidak melanggar hak masyarakat lainnya. Perlindungan hak bukan pembenaran bagi kekerasan, perusakan, atau tindakan melawan hukum.
Karena itu, penilaian terhadap demonstrasi harus didasarkan pada fakta, tindakan konkret, serta ketentuan hukum yang relevan. Perilaku segelintir orang tidak seharusnya secara otomatis menjadi dasar untuk memberikan stigma kepada seluruh peserta aksi.
Demokrasi yang sehat menuntut ketegasan dalam menegakkan hukum sekaligus kehati-hatian agar kewenangan tidak digunakan secara berlebihan.
“Putusan MK dan Batas Penerapan Hukum terhadap Demonstrasi”
Perkembangan hukum juga memberikan konteks penting dalam pembahasan kebebasan menyampaikan pendapat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 2 Maret 2026, Mahkamah menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam penjelasan mengenai putusan tersebut, MK menguraikan bahwa Pasal 256 berkaitan dengan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
MK juga menjelaskan bahwa sanksi berdasarkan Pasal 256 tidak dapat dikenakan apabila pemberitahuan telah disampaikan kepada pihak berwenang, sekalipun akibat sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut terjadi.
Putusan ini perlu dipahami sesuai ruang lingkup dan pertimbangan hukumnya. Penjelasan tersebut bukan berarti demonstran memperoleh kekebalan dari seluruh ketentuan pidana atau bahwa setiap tindakan dalam demonstrasi otomatis dibenarkan.
Namun, putusan itu memperlihatkan pentingnya membaca ketentuan pidana secara cermat dan tidak menerapkan sanksi secara serampangan. Setiap tindakan harus dinilai berdasarkan unsur hukum yang relevan, bukti yang tersedia, dan proses yang adil.
Dalam perspektif Damai, perlindungan hak demonstrasi damai tidak berarti meniadakan kewajiban hukum. Sebaliknya, negara hukum yang kuat harus mampu melindungi kebebasan warga sekaligus memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran dilakukan secara tepat dan proporsional.
“Naluri Kritis Tidak Bisa Di-Briefing”
Frasa “naluri kritis tidak bisa di-briefing” menjadi inti pemikiran Damai mengenai kemandirian nalar warga negara.
Dalam kehidupan politik, demonstrasi memang dapat melibatkan organisasi, koordinasi, pengarahan teknis, dan pembagian tanggung jawab. Namun, keberadaan koordinasi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kritik yang disampaikan merupakan hasil perintah elite atau kepentingan kelompok tertentu.
Aspirasi dapat lahir dari pengalaman langsung masyarakat, pengetahuan, kesadaran atas persoalan sosial, maupun penilaian terhadap kebijakan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
Seorang warga dapat menyampaikan kritik karena merasakan dampak kebijakan. Seorang mahasiswa dapat mempertanyakan keputusan pemerintah berdasarkan kajian yang dipelajarinya. Seorang pekerja dapat menyuarakan keberatan karena kebijakan tertentu memengaruhi kesejahteraannya.
Semua itu merupakan bagian dari dinamika masyarakat yang tidak dapat disederhanakan hanya sebagai gerakan yang dikendalikan pihak tertentu.
“Rakyat tidak kehilangan akal sehatnya setelah pemilu selesai. Kekuasaan menerima mandat untuk bekerja, sementara rakyat tetap berhak bertanya: apa dasar kebijakannya, siapa yang menerima manfaatnya, dan bagaimana keputusan itu dipertanggungjawabkan?” lanjut Damai.
Pertanyaan tersebut menjadi pengingat bahwa hubungan antara rakyat dan pemerintah tidak berhenti pada proses pemilihan pemimpin. Setelah mandat diberikan, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaannya.
Kemandirian berpikir juga tidak berarti setiap kritik pasti benar. Pendapat publik tetap dapat diuji, dikoreksi, dan diperdebatkan berdasarkan data serta argumentasi. Namun, proses pengujian itu harus dilakukan dengan menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pandangan secara sah.
Dengan demikian, demokrasi bukan hanya ruang untuk menyetujui keputusan mayoritas, melainkan juga ruang untuk menguji keputusan tersebut secara terbuka.
“Kritik Harus Dijawab dengan Argumentasi, Bukan Serangan Pribadi”
Salah satu persoalan dalam perdebatan publik adalah kecenderungan mengalihkan pembicaraan dari substansi kebijakan menuju karakter atau latar belakang orang yang menyampaikan kritik.
Ketika seseorang mempertanyakan kebijakan, tanggapan yang ideal seharusnya menjelaskan dasar keputusan, data yang digunakan, tujuan yang hendak dicapai, serta dampak yang diperkirakan. Menyerang pribadi pengkritik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kritik tersebut salah.
Dalam logika argumentasi, serangan terhadap pribadi atau ad hominem merupakan pendekatan yang tidak menjawab inti persoalan. Kredibilitas seseorang memang dapat menjadi relevan dalam konteks tertentu, tetapi penilaian terhadapnya harus tetap didasarkan pada fakta dan tidak digunakan sebagai pengganti pembahasan substansi.
Prinsip yang sama berlaku terhadap kritik kepada pemerintah maupun tuduhan terhadap pihak lain. Setiap pernyataan mengenai integritas seseorang harus didukung informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Damai menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari etika demokrasi. Pemerintah, demonstran, pendukung kebijakan, dan kelompok yang menentangnya sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas perdebatan.
Perbedaan pandangan tidak harus berakhir dengan penghinaan atau stigma. Sebaliknya, perbedaan dapat menjadi sarana untuk menguji kekuatan argumentasi, menemukan kekurangan, dan memperbaiki kebijakan.
Pemerintah juga tidak harus menyetujui seluruh tuntutan demonstran. Namun, penolakan terhadap suatu tuntutan sebaiknya disertai alasan yang jelas, terbuka, dan dapat diuji masyarakat.
Kewibawaan kekuasaan tidak dibangun dengan membungkam pertanyaan, melainkan dengan kemampuan menjelaskan keputusan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
“Relasi Feodal, Patron–Klien, dan Budaya Menjilat Kekuasaan”
Di luar persoalan hukum, kebebasan berpikir juga berkaitan dengan pola hubungan sosial dan politik yang berkembang di masyarakat.
Damai mengajak publik mencermati pengaruh relasi feodal, hubungan patron–klien, dan perilaku menjilat kekuasaan dalam kehidupan politik. Ketika akses terhadap jabatan, perlindungan, atau sumber daya sangat bergantung pada kedekatan pribadi, seseorang dapat terdorong untuk menyembunyikan kritik dan memilih membenarkan atasan.
Dalam pola hubungan seperti itu, loyalitas berisiko berubah menjadi kepatuhan tanpa evaluasi. Orang tidak lagi menilai kebijakan berdasarkan manfaat, keadilan, atau dampaknya terhadap masyarakat, tetapi berdasarkan siapa yang mengeluarkan keputusan dan bagaimana hubungannya dengan pihak tersebut.
Kajian mengenai klientelisme dalam politik Indonesia menunjukkan bahwa jaringan informal dan pertukaran dukungan dapat menjadi bagian dari dinamika politik. Meski demikian, fenomena tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggeneralisasi bahwa seluruh pejabat, organisasi, atau pendukung politik memiliki pola perilaku yang sama.
Persoalan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan bahwa hubungan personal tidak mengalahkan kepentingan publik, kompetensi, dan integritas.
Dalam tata kelola yang sehat, seseorang semestinya dapat memberikan masukan, mengoreksi keputusan, atau menyampaikan keberatan tanpa harus dianggap tidak loyal. Kritik yang disampaikan dengan niat memperbaiki justru dapat membantu mencegah kesalahan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab jabatan tetap penting. Namun, kepatuhan tersebut berbeda dari sikap membenarkan semua tindakan pemimpin tanpa mempertimbangkan fakta.
Demokrasi membutuhkan individu yang mampu menjaga kemandirian penilaian, baik ketika berada di luar pemerintahan maupun ketika menjadi bagian dari struktur kekuasaan.
“Budaya Timur Tidak Berarti Dilarang Mengkritik”
Dalam pembahasan sosial-budaya, Damai menyoroti pentingnya membedakan penghormatan terhadap pemimpin dari larangan menyampaikan kritik.
Istilah “budaya Timur” tidak semestinya digunakan seolah-olah menggambarkan satu tradisi yang seragam dan mengharuskan setiap orang selalu tunduk kepada pihak yang lebih tua, memiliki jabatan lebih tinggi, atau berada dalam posisi sosial yang lebih kuat.
Kesantunan dapat berjalan bersama ketegasan. Menghormati seseorang tidak berarti harus menyetujui seluruh pandangannya. Sebaliknya, menyampaikan keberatan tidak otomatis berarti merendahkan martabat orang yang dikritik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, cara menyampaikan pendapat memang perlu memperhatikan konteks, bahasa, dan penghormatan terhadap sesama. Akan tetapi, etika komunikasi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghapus hak warga dalam mengajukan pertanyaan yang substantif.
Pendapat seseorang semestinya dinilai berdasarkan argumentasi dan relevansinya, bukan semata-mata usia, gelar, jabatan, asal-usul, atau kedekatannya dengan pemegang kekuasaan.
Penghormatan yang sehat bersifat timbal balik. Warga menghormati kedudukan dan tanggung jawab pejabat, sementara pejabat menghormati martabat serta hak warga untuk menyampaikan aspirasi.
Dengan cara pandang tersebut, kesopanan tidak menjadi alat untuk membungkam perbedaan, melainkan menjadi landasan agar perbedaan dapat dibicarakan tanpa kehilangan rasa hormat.
“Huma Betang dan Belom Bahadat sebagai Cermin Etika Demokrasi”
Perspektif demokrasi yang beradab juga dapat diperkaya melalui kearifan lokal Kalimantan Tengah, khususnya falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat dalam tradisi Dayak.
Nilai kebersamaan, kejujuran, toleransi, kesetaraan, dan kehidupan yang beradat dapat menjadi bahan refleksi dalam membangun masyarakat yang mampu mengelola perbedaan secara bermartabat.
Huma Betang kerap dipahami sebagai simbol kehidupan bersama dalam keberagaman. Sementara itu, Belom Bahadat menekankan pentingnya menjalani kehidupan dengan menjunjung nilai adat dan kepatutan sosial.
Dalam konteks demokrasi, nilai-nilai tersebut dapat dihubungkan dengan kesediaan untuk mendengarkan pendapat berbeda, menjaga martabat sesama, dan menyelesaikan persoalan melalui dialog.
Kearifan lokal tidak berarti seluruh masyarakat Dayak memiliki pandangan atau praktik yang identik. Namun, nilai yang berkembang dalam tradisi tersebut dapat memberikan inspirasi bagi pembicaraan nasional mengenai kebebasan, tanggung jawab, dan kehidupan bersama.
“Beradab tidak berarti harus selalu setuju. Kejujuran menuntut keberanian mengatakan apa yang perlu diperbaiki; kebersamaan menuntut kesediaan mendengarkan; dan kekuasaan yang bertanggung jawab tidak semestinya takut pada pemeriksaan publik,” kata Damai.
Pesan tersebut menempatkan kejujuran sebagai bagian penting dari kehidupan bersama. Menyampaikan persoalan yang perlu diperbaiki bukan berarti menolak kebersamaan. Sebaliknya, keberanian mengakui kekurangan dan kesediaan mendengarkan kritik dapat menjadi dasar untuk memperkuat kepercayaan.
Kebersamaan tidak harus dibangun melalui keseragaman pendapat. Masyarakat dapat memiliki pandangan yang berbeda, tetapi tetap berbagi tanggung jawab untuk menjaga kehidupan yang aman, adil, dan bermartabat.
Dalam kerangka itu, nilai budaya seharusnya menjadi sumber penguatan dialog, bukan pembenaran untuk membungkam kritik.
“Melindungi Kebebasan, Memperkuat Akuntabilitas”
Untuk memperkuat demokrasi yang terbuka dan berkeadilan, Damai menekankan empat langkah penting.
Pertama, menjamin pengamanan demonstrasi damai berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Perlindungan terhadap peserta aksi perlu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan hak pengguna ruang publik lainnya.
Kedua, membuka ruang tanggapan pemerintah yang berbasis informasi, transparan, dan dapat diuji. Kebijakan publik perlu dijelaskan melalui data, dasar pertimbangan, tujuan, serta mekanisme evaluasi yang dapat diakses masyarakat.
Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan kekerasan oleh pihak mana pun. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang adil, tanpa memberikan perlakuan berbeda hanya karena kedudukan atau afiliasi seseorang.
Keempat, membangun kebiasaan dialog publik yang menghormati kesetaraan warga, kebebasan menyampaikan aspirasi, dan tanggung jawab bersama. Ruang dialog tidak seharusnya hanya tersedia bagi kelompok yang mendukung pemerintah, tetapi juga bagi mereka yang mengajukan keberatan secara sah.
Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan Komentar Umum Nomor 37 Tahun 2020 dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang membahas hak atas kebebasan berkumpul secara damai berdasarkan Pasal 21 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Perlindungan terhadap hak berkumpul secara damai merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Pada saat yang sama, pelaksanaan hak tersebut harus menghormati hak orang lain dan tidak menghapus pertanggungjawaban atas tindakan yang terbukti melanggar hukum.
Keseimbangan ini penting agar kebebasan tidak dipertentangkan dengan ketertiban, dan ketertiban tidak dijadikan alasan untuk meniadakan kebebasan secara sewenang-wenang.
Demokrasi yang kuat bukan demokrasi tanpa perbedaan. Demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang memiliki mekanisme untuk mengelola perbedaan secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Imunitas Demonstran Bukan Kekebalan dari Hukum”
Pada akhirnya, “Imunitas Demonstran: Naluri Kritis Tidak Bisa Di-Briefing” bukan pembenaran bagi kekerasan, perusakan, ataupun kekebalan pidana. Gagasan tersebut menegaskan pentingnya membedakan perlindungan terhadap hak menyampaikan kritik secara damai dari pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar hukum.
Kebebasan menyampaikan pendapat harus dilindungi, tetapi setiap orang juga wajib menghormati hak masyarakat lainnya. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjalankan kebijakan, tetapi kewenangan tersebut harus tetap terbuka terhadap pengawasan dan pertanggungjawaban.
Aparat memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, tetapi pelaksanaannya harus sesuai hukum. Demonstran memiliki hak menyampaikan aspirasi, tetapi hak tersebut tidak menghapus kewajiban untuk menghormati hukum dan keselamatan publik.
Prinsip yang sama juga berlaku dalam kehidupan politik dan sosial. Loyalitas tidak boleh menghilangkan nalar kritis, penghormatan tidak boleh berubah menjadi kepatuhan tanpa evaluasi, dan kebersamaan tidak harus berarti keseragaman pendapat.
Kekuasaan yang bertanggung jawab seharusnya mampu menerima pertanyaan tanpa menganggapnya sebagai permusuhan. Sementara itu, masyarakat perlu membangun tradisi kritik yang berbasis fakta, argumentasi, dan kesadaran terhadap kepentingan bersama.
Sebab, rakyat bukan sekadar pemberi mandat ketika pemilu berlangsung. Rakyat juga merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Melindungi hak demonstrasi damai bukan berarti membebaskan seseorang dari hukum. Justru, negara hukum yang sehat harus mampu menjamin kebebasan sekaligus menegakkan pertanggungjawaban secara adil.
Pada titik inilah makna “naluri kritis tidak bisa di-briefing” menjadi relevan. Pikiran warga negara tidak semestinya diarahkan untuk selalu membenarkan kekuasaan. Ia harus tetap memiliki ruang untuk bertanya, menilai, mengoreksi, dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
Demokrasi tidak tumbuh dari keharusan untuk selalu sepakat. Demokrasi tumbuh ketika perbedaan dapat disampaikan tanpa intimidasi, kekuasaan bersedia diperiksa, dan hukum ditegakkan secara adil bagi semua pihak. (red)
“Narahubung: Damai Alam Usop (Aktivis), melalui pengirim siaran pers”











Comment