by

Permintaan Maaf di Medsos Belum Buka Ruang Damai, Korban Dugaan Pelecehan Pilih Lanjutkan Proses Hukum

PALANGKA RAYA, SPN – Permintaan maaf Ain Koto yang disampaikan melalui media sosial terkait dugaan pelecehan seksual terhadap vokalis band lokal R.A.S.Y.A, Natasya (19), belum mengubah sikap pihak korban. Kuasa hukum menyatakan korban bersama keluarganya tetap memilih melanjutkan proses hukum yang telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

 

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

Kuasa hukum korban, Jeffriko Seran, mengatakan pihaknya belum melihat adanya upaya permintaan maaf secara langsung kepada korban. Menurut dia, permintaan maaf melalui media sosial disampaikan setelah laporan dugaan perkara tersebut diterima kepolisian.

 

Jeffriko menyebut pihak korban sebelumnya telah memberikan waktu 1×24 jam agar terlapor menunjukkan itikad baik dengan menemui korban secara langsung.

 

“Ketika kita sudah melaporkan ke Polda Kalteng, baru dia muncul. Kita sebenarnya sudah menunggu 1×24 jam untuk si terduga pelaku melakukan meminta maaf langsung kepada korban,” ujar Jeffriko, Rabu (23/9/2026).

 

Ia mengatakan, bentuk itikad baik yang diharapkan bukan hanya pernyataan di ruang publik, tetapi pertemuan langsung dengan korban untuk menyampaikan permintaan maaf dan memberikan penjelasan atas peristiwa yang dipersoalkan.

 

“Harusnya beritikad baik, bertemu dengan korban, meminta maaf, mengakui kesalahannya, bukan malah mencari-cari pembenaran,” katanya.

 

Selain persoalan permintaan maaf, Jeffriko juga mengungkapkan pihaknya memiliki bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap korban melalui pihak lain. Ia menyebut terdapat komunikasi yang mempertanyakan respons korban terhadap peristiwa tersebut.

 

“Bahkan melakukan intimidasi terhadap klien kami. Jelas ada bukti-buktinya. Mengatakan ‘ah kamu ini baper’ dan sebagainya. Tidak mengakui bahwa dia bersalah,” ujarnya.

 

Korban dan Keluarga Disebut Tak Ingin Berdamai

 

Jeffriko mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan korban dan keluarga terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui perdamaian. Namun, berdasarkan komunikasi tersebut, korban dan orang tuanya disebut memilih tidak menempuh jalur damai.

See also  ‎Suriansyah Halim Sampaikan Ucapan Hari Jadi ke-69 Kalimantan Tengah, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pembangunan ‎

 

“Saya sudah tanya dengan klien saya, apakah korban mau berdamai? Dia sampaikan, bahkan orang tuanya pun sampaikan, tidak ada kata damai,” tegasnya.

 

Karena itu, ia memastikan proses hukum tetap berjalan meski pihak yang dilaporkan telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial.

 

Di luar proses hukum melalui kepolisian, pihak korban juga berencana membawa persoalan tersebut ke mekanisme adat. Langkah itu disebut berkaitan dengan norma sosial dan adat yang berlaku di lingkungan masyarakat setempat.

 

“Hari ini kita juga akan melaporkan ke adat. Biar dia kena sanksi adat juga,” kata Jeffriko.

 

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan mantir wilayah setempat dan akan menindaklanjutinya melalui laporan resmi.

 

“Kita sudah berkoordinasi dengan mantir wilayah situ. Nanti mungkin kita membuat laporan secara resmi untuk ke adat,” ujarnya.

 

Menurut Jeffriko, mekanisme adat tersebut berjalan sebagai jalur tersendiri dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum yang sedang berlangsung.

 

“Di dalam peraturan juga, hukum positif tetap jalan, hukum adat pun harus juga kita tegakkan,” katanya.

 

Terjadi Saat Konser Amal Karhutla

 

Jeffriko menilai perkara tersebut mendapat perhatian karena dugaan tindakan terjadi ketika korban sedang menjalankan kegiatan konser amal untuk menggalang bantuan bagi masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Ia mengatakan korban hadir dalam kegiatan tersebut untuk menjalankan aktivitas sosial sebagai bagian dari penggalangan dana.

 

“Niat daripada korban melakukan konser adalah untuk penggalangan dana karhutla, niat suci sosial, namun malah dilecehkan. Itu yang menjadi miris,” ujarnya.

 

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat dan warganet setelah kasusnya dilaporkan ke kepolisian dan berkembang di ruang publik.

See also  Lurah Panarung Evi Kahayanti Ajak Warga Dukung Transformasi Posyandu pada Hari Posyandu Nasional 2026

 

Saat ditanya mengenai kemungkinan pertemuan langsung antara Ain Koto dengan korban sebelum permintaan maaf disampaikan melalui media sosial, Jeffriko menyebut hal tersebut belum pernah terjadi.

 

“Betul, sampai detik ini atas nama Ain Koto terduga pelaku itu tidak pernah menemui korban. Hanya melalui orang, melalui orang, dan media sosial,” katanya.

 

Ia menilai permintaan maaf melalui media sosial belum dapat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung kepada korban.

 

“Ini korban loh, kok malah minta maafnya ke media sosial,” ujarnya.

 

Sementara itu, laporan yang telah disampaikan pihak korban ke Polda Kalteng masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Penentuan status hukum pihak yang dilaporkan serta ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *