by

‎Asperindo Kalteng Minta Dialog Terbuka, Soroti Transparansi Penerapan Lini 2 Kargo di Bandara Tjilik Riwut

‎PALANGKA RAYA, SPN – Rencana penerapan layanan lini 2 kargo di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya mulai memunculkan perhatian dari kalangan pelaku usaha jasa pengiriman barang.

‎Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Indonesia (Asperindo) Kalteng menilai kebijakan tersebut perlu dibahas secara terbuka sebelum diterapkan, agar tidak menimbulkan kebingungan maupun dampak terhadap aktivitas logistik yang selama ini berjalan.

‎Plt Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asperindo Kalteng, Ahmad Faiz, mengatakan pihaknya hingga kini masih mempertanyakan dasar regulasi, mekanisme pelaksanaan, hingga urgensi penerapan layanan lini 2 kargo sebagaimana tercantum dalam surat Kepala Cabang Bandara Tjilik Riwut Nomor UND.PKY.GMB.0030/PR.03.01.04/2026 yang menyebutkan alasan sterilisasi dan peningkatan keamanan.

‎Menurut Faiz, saat sosialisasi awal digelar, Asperindo bersama para mitra usaha telah meminta penjelasan mengenai konsep implementasi layanan tersebut. Namun, hingga kini penjelasan yang diharapkan belum juga diterima.

‎”Kami sempat mengikuti sosialisasi penerapan lini 2 kargo dan mempertanyakan bagaimana konsep pelaksanaannya. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang kami terima,” ujar Faiz, dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, di Palangka Raya, Sabtu (25/7/2026).

‎Ia menjelaskan, selama ini seluruh aktivitas pengiriman barang di Bandara Tjilik Riwut berjalan melalui satu jalur layanan yang dinilai telah beroperasi dengan baik. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan mendasar diberlakukannya sistem baru tersebut.

‎Menurutnya, apabila alasan penerapan lini 2 adalah aspek keamanan dan sterilisasi, maka perlu dijelaskan secara terbuka apakah selama ini pernah terjadi persoalan serius yang menjadi dasar perubahan mekanisme pelayanan.

‎Asperindo juga mengaku sempat menerima informasi bahwa akan digelar pertemuan lanjutan untuk membahas regulasi serta alur implementasi secara lebih rinci. Namun sebelum pertemuan tersebut terlaksana, justru terbit surat Nomor API.23002/PR.03.01.04/2026/PKY-B tertanggal 9 Juni 2026 mengenai implementasi lini 2 kargo.

See also  ‎Rizky Ramadhana Badjuri Tegaskan Komitmen Disbun Kalteng Dukung Kepemimpinan Sekda Definitif ‎

‎Dalam surat itu disebutkan bahwa PT Indonesia Aviation Cargo ditunjuk sebagai pengelola resmi layanan lini 2 berdasarkan kerja sama dengan PT Angkasa Pura Indonesia.

‎”Penunjukan tersebut membuat kami merasa kurang dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan, padahal para mitra selama ini sudah menjadi bagian dari aktivitas operasional di lingkungan bandara,” kata Faiz.

‎Lebih lanjut, Asperindo Kalteng meminta agar penerapan layanan lini 2 kargo tidak dilakukan secara sepihak tanpa adanya ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan.

‎Pihaknya berharap manajemen Bandara Tjilik Riwut membuka forum komunikasi yang melibatkan pelaku usaha jasa pengiriman, sehingga seluruh regulasi, mekanisme operasional, serta dampak penerapannya dapat dipahami bersama sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

‎Selain itu, Asperindo juga berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan dapat mengambil peran sebagai fasilitator sekaligus mediator antara pihak bandara dan para pelaku usaha. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan yang diterapkan tetap mengedepankan asas keterbukaan, musyawarah, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *