

TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Juni 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menangkap empat tersangka serta menyita 40 paket sabu seberat bruto 64,24 gram.
Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Barito Timur Kompol Alexander Ferdiasanta Sitepu didampingi Kasatresnarkoba IPTU Ismail Lubis dan sejumlah pejabat utama Polres Bartim di Lounge D’Bartim, Mapolres Barito Timur, Senin (29/6/2026).
Wakapolres mengatakan, pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan intensif yang dilakukan Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur.
“Selama Juni 2026, Polres Barito Timur berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” ujar Kompol Alexander.
Selain menyita 40 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit telepon genggam, serta uang tunai Rp16.785.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasus pertama diungkap pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di Kompleks Terminal Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka AJP (24) dengan barang bukti 15 paket sabu seberat bruto 8,27 gram.
Selanjutnya, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, Satresnarkoba kembali menangkap tersangka AR (38) di depan Mapolres Barito Timur dengan barang bukti 24 paket sabu seberat bruto 54,43 gram. Dari hasil pengembangan terhadap AR, polisi bergerak ke Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, dan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA berhasil mengamankan tersangka SA (36). Keduanya kemudian dibawa ke Polres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan.
Sementara itu, kasus ketiga berhasil diungkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Simpang Mangkarap, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur. Polisi menangkap tersangka A (35) dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 1,54 gram.
Kompol Alexander menegaskan, keempat tersangka diduga berperan sebagai pengedar maupun perantara dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka diduga melakukan berbagai aktivitas mulai dari memiliki, menyimpan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli hingga menyerahkan narkotika jenis sabu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Timur. Kepolisian akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keempatnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (red)










Comment