PALANGKA RAYA, SPN – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat di tengah perubahan besar sistem hukum nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya Tahun 2026, yang menjadi forum strategis membahas implementasi berbagai regulasi hukum terbaru.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya itu diikuti para Ketua Pengadilan Negeri, hakim, panitera, aparatur peradilan, serta organisasi advokat dari seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Bimtek dilaksanakan secara blended learning dalam dua tahapan, yakni pembelajaran daring melalui Badan Peradilan Umum Learning Center (BLC) pada 30–31 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan pembelajaran tatap muka pada 5–7 Agustus 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.
Keikutsertaan DPD PPKHI Kalimantan Tengah tercantum dalam Surat Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 1719/KPT.W16-U/UND.HM3.1.1/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026. Organisasi ini mengirimkan tiga delegasi, yakni Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., Akhmad Rofiq, S.H., dan Yoga Pratama, S.H.
Ketua DPD PPKHI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang partisipasi kepada organisasi advokat dalam kegiatan peningkatan kapasitas tersebut.
Menurutnya, sinergi antara aparatur peradilan dan advokat sangat penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih profesional, efektif, transparan, dan berkeadilan.
«”Advokat dan pengadilan memiliki fungsi yang berbeda dan tetap independen, namun sama-sama menjadi bagian dari sistem penegakan hukum. Kesamaan pemahaman terhadap aspek teknis akan membantu proses penyelesaian perkara berjalan lebih tertib, cepat, transparan, tanpa mengurangi hak para pihak,” ujar Suriansyah Halim, Jumat (7/8/2026).
Bahas Implementasi Regulasi Hukum Terbaru
Dalam Bimtek tersebut, peserta memperoleh berbagai materi strategis yang berkaitan dengan implementasi KUHP Nasional, KUHAP baru, hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Materi yang disampaikan mencakup penyesuaian pidana, praperadilan, upaya paksa, penyusunan putusan, keadilan restoratif, anonimisasi putusan, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga penyelesaian perkara perdata dan pelaksanaan eksekusi.
Salah satu materi yang menjadi perhatian peserta adalah mengenai penyesuaian pidana, yang dijelaskan sebagai proses harmonisasi antara KUHP Nasional dengan berbagai undang-undang sektoral, termasuk penghapusan pidana minimum khusus pada sejumlah tindak pidana tertentu, dengan pengecualian terhadap perkara korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai putusan pemaafan hakim, yakni jenis putusan baru dalam KUHP Nasional, di mana terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kondisi tertentu.
Materi lainnya membahas perluasan objek praperadilan, mekanisme keadilan restoratif, perlindungan data pribadi melalui anonimisasi putusan, hingga pentingnya penyusunan gugatan perdata yang tepat agar putusan dapat dieksekusi secara efektif.
Advokat Diminta Tidak Terjebak Informasi Viral
Suriansyah Halim menegaskan, perubahan regulasi hukum yang cukup masif menuntut advokat untuk terus meningkatkan kompetensi dan tidak hanya memahami persoalan hukum dari informasi yang beredar di media sosial.
”Isu hukum yang viral tidak boleh dipahami hanya dari judul atau potongan konten. Advokat wajib membaca ketentuan peraturan secara utuh, mulai dari pasal, aturan peralihan, lampiran, hingga pedoman Mahkamah Agung sebelum memberikan pendapat hukum maupun melakukan pembelaan terhadap klien,” tegasnya.»
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi menjadi kunci agar proses pendampingan hukum tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme, kepastian hukum, dan rasa keadilan.
Komitmen Tingkatkan Kapasitas Advokat
Sebagai tindak lanjut hasil Bimtek, DPD PPKHI Kalimantan Tengah berkomitmen menyebarluaskan materi kepada seluruh anggota melalui diskusi hukum, kajian perkara, serta program peningkatan kapasitas advokat.
Organisasi juga mendorong seluruh anggotanya untuk semakin teliti dalam menyusun dokumen perkara, menjaga etika profesi, menghormati tata tertib persidangan, melindungi data pribadi para pihak, serta memastikan setiap langkah pembelaan didasarkan pada hukum dan alat bukti yang sah.
PPKHI Kalimantan Tengah berharap forum teknis yang melibatkan unsur peradilan dan organisasi advokat dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan hukum serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, para narasumber, panitia, serta seluruh peserta dari Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah. Ilmu yang diperoleh akan kami implementasikan dalam praktik pendampingan hukum serta penguatan kapasitas anggota PPKHI demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tutup Suriansyah Halim. (red)











Comment