by

Puluhan Ribu Warga Sesak Napas, Ratusan Ribu Murid Belajar dari Rumah, Triliunan Rupiah Hilang: ARUN Kalteng Desak Presiden Tetapkan Karhutla Kalimantan Tengah sebagai Bencana Nasional

(OPINI) Pemerintah Pusat menyatakan karhutla “masih mampu” ditangani. Data kesehatan, ekonomi, dan pendidikan di Kalimantan Tengah menunjukkan hal sebaliknya.

PALANGKA RAYA, SPN – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah mendesak Presiden Republik Indonesia segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional. Desakan ini disampaikan setelah Pemerintah Pusat, seusai rapat koordinasi di Istana Kepresidenan pada 12 Oktober 2026, menyatakan karhutla belum akan ditetapkan sebagai bencana nasional karena dinilai masih dapat ditangani.

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel H. Napitupulu, S.H., menilai penilaian tersebut perlu diuji dengan data yang dialami rakyat.

“Penilaian ‘masih mampu’ harus diukur dari kondisi di lapangan. Di Kalimantan Tengah, kondisi itu dibayar dengan paru-paru anak-anak kami, dengan dapur warga yang tak lagi mengepul, dan dengan bangku sekolah yang kosong selama lebih dari sebulan. Negara tidak boleh menilai kemampuan daerah tanpa membuka datanya,” tegasnya, Rabu (14/10/2026).

“Asap yang Tak Kunjung Pergi”

Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat karhutla sejak 31 Agustus 2026 dan memperpanjangnya pada 30 September 2026. Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat hingga 9 November 2026, sedangkan Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan tanggap darurat 3 sampai 16 Oktober 2026.

Data Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng per pertengahan September mencatat 2.909 kejadian karhutla dengan luas 9.440,36 hektare. Di Kota Palangka Raya saja, sejak 1 Juni hingga 8 Oktober 2026 tercatat 832 kejadian dengan luas 1.407,75 hektare. Kotawaringin Barat mencatat 2.655 hektare, dan kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting ikut terbakar seluas 513,89 hektare. Pada 23 September 2026, konsentrasi PM2.5 di Palangka Raya mencapai 501,9 µg/m³, jauh melampaui kategori berbahaya.

“Status darurat yang diperpanjang berulang kali adalah pengakuan tertulis bahwa daerah sedang kewalahan. Ini bukan bencana satu kabupaten. Asap menyelimuti hampir seluruh Kalimantan Tengah dan melintasi batas provinsi,” kata Apriel.

“Napas Rakyat: Puluhan Ribu Kasus ISPA”

Dampak paling nyata dirasakan pada kesehatan warga. Data Dinas Kesehatan dan pemberitaan resmi mencatat:

• Sepanjang Januari sampai Agustus 2026, tercatat 77.760 kasus ISPA di Kalimantan Tengah. Kota Palangka Raya tertinggi dengan 17.061 kasus, disusul Kotawaringin Barat 13.125, Kapuas 8.578, Kotawaringin Timur 8.462, Barito Selatan 5.751, Barito Timur 5.636, dan Barito Utara 5.335.

• Pada satu pekan, 17 sampai 23 Agustus 2026, 3.734 warga terserang ISPA dan 50 orang harus dirawat inap. Hingga Oktober, kasus ISPA di Kalteng masih tercatat sekitar 5.200 sampai 6.000 kejadian per minggu.

• Di Kota Palangka Raya, kasus ISPA sejak Juni telah menembus lebih dari 10.000 kasus, dengan rata-rata 90 kasus per hari. Sekitar 30 persen penderitanya bayi dan balita, dan 30 persen lansia.

• Dinas Pendidikan Kalteng mencatat 9.767 pelajar terpapar ISPA.

• Secara nasional, Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus ISPA di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak dalam kurun 18 Agustus sampai 21 September 2026, 40.363 di antaranya anak usia 0 sampai 5 tahun.

“Undang-Undang Penanggulangan Bencana mendefinisikan korban sebagai orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Warga yang sesak napas karena asap adalah korban dalam pengertian hukum, bukan sekadar angka statistik puskesmas,” ujar Apriel.

“Dapur Rakyat: Kerugian Ditaksir Ratusan Triliun Rupiah”

Asap juga melumpuhkan perekonomian. Data yang dihimpun ARUN Kalteng menunjukkan:

• Kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan total kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla 2026 secara nasional hingga Agustus mencapai Rp39,29 triliun sampai Rp123,1 triliun. Angka tertinggi itu setara 49,1 persen proyeksi PDRB Kalimantan Tengah tahun 2026.

– Kerugian ekonomi langsung, berupa kerusakan aset dan terhentinya aktivitas perdagangan, pertanian, akomodasi, serta makanan dan minuman, ditaksir Rp29,54 triliun. Biaya kesehatan diperkirakan Rp9,75 triliun untuk kasus terdiagnosis hingga Rp93,56 triliun bila warga bergejala ikut dihitung, dan potensi pajak daerah yang hilang mencapai Rp269,86 miliar.

– Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut terganggu sejak 17 September 2026. Bandara sempat ditutup dan penumpang dialihkan ke Banjarmasin. Pengelola bandara merugi sekitar Rp1 miliar dalam sebulan, sementara sopir taksi, porter, dan pekerja harian kehilangan penghasilan.

– OJK Kalteng mencatat 40 debitur sektor pertanian dan perkebunan terdampak karhutla dengan baki debet sekitar Rp10,32 miliar. Petani sayur, pelaku UMKM, dan pengemudi ojek daring melaporkan pendapatan yang merosot.

“Yang paling mengkhawatirkan, sampai hari ini belum ada hitungan resmi pemerintah tentang kerugian yang diderita rakyat. Bagaimana mungkin negara menyimpulkan ‘masih mampu’ tanpa menghitung kerugiannya?” kata Apriel.

 

“Masa Depan Anak: Sekolah Kosong Lebih dari Sebulan”

 

– Sejak 31 Agustus 2026, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026, SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di wilayah terdampak di Kalimantan Tengah menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ).

– Di Kota Palangka Raya, siswa TK hingga SMP sempat diliburkan pada 28 sampai 31 Agustus 2026. Setelah itu PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP diberlakukan dan terus diperpanjang selama sepuluh periode berturut-turut, dari 7 September hingga 14 Oktober 2026.

– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat 3.524 sekolah dengan 571.338 murid menjalani PJJ di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Di enam provinsi terdampak, jumlahnya mencapai 12.874 sekolah dan sekitar 1,43 juta murid.

“Tidak semua anak Kalimantan Tengah punya gawai, kuota, dan sinyal. Setiap hari asap dibiarkan, kesenjangan pendidikan anak-anak kita makin lebar. Ini kerugian yang tidak akan tercatat di neraca mana pun, tetapi akan dibayar oleh satu generasi,” ujar Apriel.

 

“Hukum Sudah Memberi Ukuran”

 

Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan penetapan status dan tingkatan bencana nasional sebagai wewenang Pemerintah Pusat, yakni Presiden. Pasal 7 ayat (2) memuat lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah, serta dampak sosial ekonomi.

 

Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi memberi ukuran yang tegas: bencana nasional ditetapkan apabila sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator terpenuhi, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menegaskan bahwa apabila derajat dampak bencana melampaui kemampuan pemerintah daerah, status bencana harus segera ditetapkan menjadi bencana nasional.

See also  Rusdi Tegaskan Pesan KADIN Kalteng: Dunia Usaha Harus Naik Kelas, Dari Perdagangan ke Produksi

 

Menurut ARUN Kalteng, data di atas menunjukkan sedikitnya empat indikator telah terpenuhi:

 

1. Jumlah korban: puluhan ribu warga Kalteng menderita ISPA di tengah kabut asap, termasuk bayi, balita, lansia, dan pelajar.

2. Kerugian harta benda: kerugian ekonomi ditaksir puluhan hingga ratusan triliun rupiah, ribuan hektare lahan dan kawasan konservasi terbakar.

3. Cakupan luas wilayah: kasus ISPA tercatat di seluruh 14 kabupaten/kota di Kalteng, dan Kementerian Kesehatan mencatat tujuh provinsi terdampak asap.

4. Dampak sosial ekonomi: sekolah tidak dapat menggelar tatap muka selama lebih dari sebulan, bandara lumpuh, UMKM dan pekerja harian kehilangan penghasilan.

 

ARUN Kalteng juga mengingatkan, bahwa Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 memerintahkan Presiden menerbitkan Peraturan Presiden tentang tata cara penetapan status dan tingkatan bencana. Hingga kini, sembilan belas tahun kemudian, peraturan itu belum pernah terbit. Perpres Nomor 46 Tahun 2026 hanya mengubah ketentuan tentang penanganan dalam keadaan tertentu dan tidak mengisi kekosongan tersebut.

 

“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Status bencana nasional bukan soal gengsi atau aib. Ia memindahkan tanggung jawab utama kepada Pemerintah Pusat, lengkap dengan sumber daya dan pembiayaannya,” tegas Apriel.

 

“Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat”

ARUN Kalteng menempatkan desakan ini dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 ayat (3) menegaskan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Hutan dan lahan gambut Kalimantan Tengah adalah bagian dari kekayaan alam itu.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 memaknai frasa “dikuasai oleh negara” sebagai mandat rakyat kepada negara untuk menjalankan lima fungsi: kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan, semuanya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan dijalankan antara lain melalui pemberian dan pencabutan izin dan konsesi, sedangkan fungsi pengawasan memastikan pemanfaatan kekayaan alam benar-benar bermuara pada kemakmuran rakyat.

 

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga menghendaki perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Menurut ARUN Kalteng, kebakaran yang berulang hampir setiap musim kemarau menunjukkan bahwa pemanfaatan hutan dan lahan di Kalimantan Tengah belum sepenuhnya memenuhi prinsip tersebut. Ketika kekayaan alam yang seharusnya mendatangkan kemakmuran justru menghasilkan asap, penyakit, dan kerugian ekonomi, kelima fungsi penguasaan negara itulah yang harus dijalankan secara penuh.

 

Kaitan dengan pendanaan pun jelas. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi adalah bagian dari penerimaan negara di sektor kehutanan yang dibagihasilkan ke daerah, dan PMK 16/2026 mengizinkan penggunaannya untuk pengendalian karhutla. Hasil dari hutan sepatutnya kembali untuk melindungi hutan dan rakyat yang hidup di sekitarnya.

 

“Pasal 33 menjanjikan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan asap untuk paru-paru rakyat. Penetapan bencana nasional adalah salah satu cara negara menjalankan mandat penguasaan itu secara utuh: mengurus, mengatur, membiayai, dan mengawasi penanganan bencana yang lahir dari kekayaan alam kita sendiri. Ini bukan soal menyalahkan siapa pun, melainkan soal menjalankan konstitusi,” kata Apriel.

 

“Dana Karhutla: Apa Kata Hukum, ke Mana Uangnya?”

 

ARUN Kalteng juga menyoroti legalitas dan pembagian dana penanganan karhutla. Hukum tidak hanya mengatur siapa yang menetapkan status bencana, tetapi juga siapa yang wajib membiayai, untuk apa dana boleh dipakai, dan bagaimana dana itu dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

 

1. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah (Pasal 60 ayat (1)). Pemerintah Pusat wajib mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBN dan dalam bentuk dana siap pakai (Pasal 6 huruf e dan f). Pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana yang memadai dalam APBD (Pasal 8 huruf d dan Pasal 61 ayat (1)). Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai (DSP) yang disediakan dalam anggaran BNPB (Pasal 62). Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana, dan korban yang kehilangan mata pencaharian dapat diberi pinjaman lunak untuk usaha produktif (Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2)).

2. PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Dana bencana bersumber dari APBN, APBD, dan masyarakat (Pasal 4 ayat (2)). APBN menyediakan tiga jenis dana: dana kontinjensi untuk kesiapsiagaan, dana siap pakai untuk tanggap darurat, dan dana bantuan sosial berpola hibah untuk pascabencana (Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6). Penggunaan DSP terbatas pada delapan kebutuhan: pencarian dan penyelamatan, pertolongan darurat, evakuasi, air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, serta penampungan (Pasal 17 ayat (2)). Bantuan bagi korban meliputi santunan, pinjaman lunak untuk usaha produktif, dan pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 24 ayat (2)). Pertanggungjawaban dana tanggap darurat wajib akuntabel dan transparan dan dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah masa tanggap darurat (Pasal 34). Seluruh laporan wajib diaudit (Pasal 36).

3. Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai. Permohonan DSP diajukan kepala daerah berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana, dilengkapi rencana operasi dan rincian kebutuhan anggaran. Sisa DSP wajib dikembalikan ke Kas Negara (Pasal 19 ayat (1)).

4. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 68 dan Pasal 69) dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD dipakai untuk keadaan darurat, termasuk bencana. Penggunaan BTT untuk tanggap darurat meliputi kebutuhan yang sama, termasuk pelayanan kesehatan, pangan, dan air bersih, dan hanya selama status tanggap darurat berlaku.

5. PMK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi provinsi dapat digunakan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dan sisa DBH DR kabupaten/kota dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla.

6. Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Pendanaan pengendalian kebakaran dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah (Pasal 26). Setiap perusahaan wajib memadamkan kebakaran di wilayah izin usahanya (Pasal 9 ayat (2)) dan ikut memulihkan dampak lingkungan (Pasal 11 ayat (1)). Penanganan pascakebakaran mencakup penaksiran kerugian (Pasal 11 ayat (4) huruf c).

See also  IKD Palangka Raya Tembus 51.454 Akun, Capaian Naik Jadi 21,91 Persen

7. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Laporan keuangan badan publik wajib diumumkan secara berkala (Pasal 9 ayat (2) huruf c), dan informasi yang menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak wajib diumumkan serta-merta (Pasal 10 ayat (1)).

 

“Dana Darurat Menurut Aturan Terbaru”

 

Perlu diluruskan, istilah “Dana Darurat” yang dahulu diatur dalam Pasal 46 UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, yakni dana dari APBN untuk daerah yang terkena bencana nasional, sudah tidak berlaku. UU 33/2004 dicabut oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dan UU HKPD tidak lagi mengenal nomenklatur Dana Darurat. Saat ini, dukungan dana darurat bencana dari pusat bertumpu pada instrumen berikut:

 

1. UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah berwenang melakukan pergeseran anggaran antarprogram untuk penanggulangan bencana dan perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana tanpa menunggu APBN Perubahan (Pasal 20 ayat (1) huruf d dan huruf f), bahkan dapat melakukan pinjaman baru untuk penanggulangan bencana (Pasal 20 ayat (2)). Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah, antara lain dalam rangka penanggulangan bencana (Pasal 21 ayat (4) beserta Penjelasannya). Pemerintah juga mengelola dana bersama penanggulangan bencana secara khusus, dan sisa dana cadangan bencana dapat diakumulasikan ke dalamnya (Pasal 34 ayat (1) huruf b dan Pasal 48). Rinciannya dimuat dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2025.

2. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Hibah kepada Daerah diakui sebagai salah satu bentuk Dana Alokasi Khusus untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah tertentu berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 131 ayat (3) huruf c). Pemerintah daerah juga dapat memberikan insentif fiskal pajak daerah atas objek pajak yang terkena bencana alam atau kebakaran (Pasal 101 ayat (3) huruf b). Adapun “pengendalian dalam kondisi darurat” dalam Pasal 169 ayat (2) huruf c jo. Pasal 173 merujuk pada kondisi darurat fiskal dan ekonomi makro, sehingga bukan dasar langsung pencairan dana bencana.

3. Perpres Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana dan PMK Nomor 28 Tahun 2025. Dana bersama (pooling fund bencana) dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan dapat disalurkan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Namun menurut Kementerian Keuangan, usulan pemerintah daerah untuk kegiatan prabencana dan pascabencana baru dapat didanai mulai Tahun Anggaran 2027, sedangkan jalur tanggap darurat bersifat dana siaga (on-call). Pada Desember 2025, pemerintah juga mengakui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tata kelolanya belum selesai.

4. PMK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari APBN kepada daerah disalurkan berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), dengan usulan melalui BNPB kepada Menteri Keuangan (sejalan dengan Pasal 23 PP 22/2008).

5. Preseden PMK Nomor 102 Tahun 2025 sebagaimana diubah PMK Nomor 29 Tahun 2026. Untuk bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Menteri Keuangan memberi kelonggaran penggunaan Transfer ke Daerah (DBH, DAU, dan DAK) untuk tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penyaluran DBH dan DAU tanpa pemenuhan dokumen syarat salur serta tambahan alokasi TKD. Kebijakan yang sama dapat dan patut diberlakukan untuk Kalimantan Tengah.

Pada awal 2026, pemerintah menyebut dana cadangan bencana APBN sebesar Rp5 triliun yang ditempatkan di Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan dapat dipakai sebagai dana siaga tanggap darurat maupun hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Instrumennya sudah ada dalam undang-undang APBN. Pemerintah tidak perlu menunggu APBN Perubahan untuk menggeser anggaran ke Kalimantan Tengah. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan untuk mengakui bahwa dampak asap ini sudah melampaui kemampuan daerah,” kata Apriel.

 

“Berdasarkan pemberitaan resmi, dana karhutla Kalimantan Tengah tahun 2026 mengalir dari banyak pintu:”

– Pemerintah Provinsi: BTT semula disiapkan Rp72 miliar, kemudian disebut Rp45,815 miliar dialokasikan untuk sarana dan prasarana (30 mesin pemadam, 1.500 rol selang, 50 kendaraan roda tiga, 3 drone thermal, dan 500 APD). Menurut DPRD Kalteng, total dukungan mencapai Rp107 miliar (Rp27 miliar BTT APBD murni, Rp40 miliar bantuan pusat, dan Rp40 miliar APBD Perubahan), sementara laporan penggunaannya belum diterima dan evaluasi resmi baru dijadwalkan Maret 2027.

– Dinas Kehutanan Kalteng: sekitar Rp50 miliar dari DBH Dana Reboisasi untuk pemadaman, kendaraan roda tiga bagi Masyarakat Peduli Api, dan peralatan.

– Bantuan Presiden Rp125 miliar: Pemprov Kalteng Rp40 miliar, Kapuas Rp20 miliar, Pulang Pisau Rp20 miliar, Kotawaringin Timur Rp15 miliar, Kotawaringin Barat Rp15 miliar, dan Katingan Rp15 miliar.

– Dukungan BTT Kemendagri Rp760 miliar untuk tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak. DPRD Kalteng sendiri mempertanyakan apakah dana Rp40 miliar yang diterima Kalteng merupakan bagian dari skema ini atau bantuan di luarnya.

– Kabupaten/kota: Kota Palangka Raya telah memakai BTT sekitar Rp2,25 miliar dan menambah Rp4,8 miliar melalui APBD Perubahan. Kotawaringin Timur menyiapkan BTT Rp5 miliar ditambah Rp2 miliar, namun pemerintah kabupaten menyebut dana yang ada belum terserap.

– Dana Siap Pakai BNPB: Presiden menyiapkan DSP hingga Rp20 miliar untuk penanganan kebakaran di TN Tanjung Puting. Kementerian Keuangan menyatakan BNPB memiliki sekitar Rp5 triliun dan anggaran tambahan siap dicairkan sesuai usulan BNPB

Pada 13 Oktober 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. KPK belum menyebut apakah perkara itu berkaitan dengan penanganan karhutla, dan ARUN Kalteng menghormati asas praduga tak bersalah. ARUN Kalteng tidak menyoroti pribadi siapa pun. Yang menjadi perhatian adalah tata kelola: dana bencana harus diawasi secara terbuka agar sepenuhnya sampai kepada korban.

“Uang untuk asap ini datang dari banyak pintu: BTT, DBH Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kemendagri, dan DSP BNPB. Angkanya ratusan miliar, tetapi sampai hari ini tidak ada satu laporan terpadu yang bisa dibaca rakyat. Hukum membatasi dana darurat untuk kebutuhan nyata korban, termasuk layanan kesehatan, pangan, dan air bersih. Rakyat berhak tahu berapa yang sudah sampai ke puskesmas, ke rumah oksigen, dan ke dapur warga yang kehilangan nafkah, bukan hanya berapa yang dibelanjakan untuk mesin dan selang,” tegas Apriel.

See also  HUT ke-81 TNI, Suriansyah Halim: Kekuatan TNI dan Rakyat Menjadi Fondasi Indonesia Berdaulat

Menurut ARUN Kalteng, besarnya aliran dana pusat ke daerah justru menunjukkan bahwa penanganan karhutla Kalimantan Tengah sudah bergantung pada dukungan Pemerintah Pusat.

“Jika pusat sudah ikut membiayai, mengapa tanggung jawab hukumnya tidak sekalian diambil melalui penetapan bencana nasional? Dengan status nasional, tanggung jawab utama, pembiayaan, dan akuntabilitasnya menjadi jelas berada di tangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

 

“Sikap dan Tuntutan ARUN Kalimantan Tengah : “

Atas dasar itu, DPD ARUN Kalimantan Tengah menyatakan sikap dan tuntutan berikut. Seluruh tuntutan ditujukan kepada lembaga sesuai kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan, bukan kepada pribadi pejabat mana pun:

1. Pemerintah Pusat melalui Presiden Republik Indonesia, sesuai kewenangannya, segera menetapkan karhutla Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional sesuai Pasal 7 UU 24/2007 sebagaimana dimaknai Putusan MK 261/PUU-XXIII/2025, sebagai pelaksanaan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan segera menerbitkan Peraturan Presiden pelaksana Pasal 7 ayat (3).

2. Pemerintah Pusat dan BNPB dalam waktu 7 (tujuh) hari membuka kepada publik hasil kaji cepat dan penilaian kemampuan daerah, data korban dan kasus ISPA per kabupaten/kota, luas terbakar, hitungan resmi kerugian ekonomi, serta jumlah sekolah dan murid terdampak.

3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, dan BNPB mengumumkan kepada publik laporan terpadu seluruh dana karhutla 2026, meliputi BTT, DBH Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, dukungan Kemendagri, dan DSP BNPB, dengan rincian per sumber, per daerah, dan per penggunaan, sesuai Pasal 34 PP 22/2008 dan UU 14/2008. Laporan pertanggungjawaban dibuka paling lambat tiga bulan setelah tanggap darurat berakhir, dan pemeriksaan oleh BPK atas laporan tersebut dilakukan sesuai Pasal 36 PP 22/2008 sebagai bagian dari tata kelola yang baik.

4. Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah memprioritaskan dana darurat untuk pelayanan kesehatan, pangan, dan air bersih bagi warga terdampak sebagaimana dibatasi Pasal 17 ayat (2) PP 22/2008, serta menyalurkan santunan dan pinjaman lunak usaha produktif bagi korban yang kehilangan mata pencaharian sesuai Pasal 69 UU 24/2007 dan Pasal 24 PP 22/2008.

5. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan segera menggunakan kewenangan Pasal 20 ayat (1) huruf d dan huruf f serta Pasal 21 ayat (4) UU 17/2025 tentang APBN 2026 untuk mengalirkan dana cadangan bencana dan hibah penanggulangan bencana ke Kalimantan Tengah, membuka akses Kalimantan Tengah pada dana bersama penanggulangan bencana tanpa menunggu siklus usulan Tahun Anggaran 2027, serta menerbitkan PMK kelonggaran penggunaan Transfer ke Daerah bagi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diberikan kepada Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui PMK 102/2025 jo. PMK 29/2026. Pemerintah daerah juga dapat mempertimbangkan insentif fiskal pajak daerah bagi usaha terdampak sesuai Pasal 101 ayat (3) huruf b UU 1/2022.

6. Lembaga pengawas sesuai kewenangannya, yakni BPK, aparat pengawasan intern pemerintah, dan DPRD Kalimantan Tengah, serta KPK melalui fungsi pencegahan, melakukan pengawasan sejak dini atas penggunaan dana karhutla di Kalimantan Tengah agar tepat sasaran, tanpa menunggu evaluasi Maret 2027.

7. Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah menyampaikan secara resmi dan tertulis kepada Pemerintah Pusat kondisi kemampuan daerah, disertai data kesehatan, ekonomi, dan pendidikan.

8. Pemerintah di semua tingkatan menjamin pengobatan gratis bagi penderita ISPA dan gangguan pernapasan akibat asap, memperbanyak rumah oksigen dan ruang udara bersih, membagikan masker layak secara merata, serta melindungi bayi, balita, ibu hamil, lansia, dan pelajar.

9. Pemerintah dan OJK memberikan bantuan langsung bagi pekerja harian, petani, pelaku UMKM, dan pengemudi yang kehilangan penghasilan, serta memperluas restrukturisasi dan keringanan kredit bagi seluruh debitur terdampak.

10. Pemerintah daerah menjamin hak anak atas pendidikan selama PJJ dengan bantuan kuota internet dan perangkat belajar bagi murid tidak mampu, serta memastikan layanan gizi anak tetap berjalan.

11. Aparat penegak hukum menangani perkara kebakaran lahan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, setara bagi perseorangan maupun korporasi pemegang izin, dengan menghormati asas praduga tak bersalah, serta mengupayakan pemulihan lingkungan dan ganti kerugian sesuai peraturan perundang-undangan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.

12. Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, sesuai kewenangan masing-masing, menjalankan fungsi pengurusan dan pengawasan atas kekayaan alam sebagaimana dimandatkan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, dengan mengevaluasi secara terbuka perizinan berusaha di areal yang berulang kali terbakar serta mempercepat pemulihan ekosistem gambut, agar pemanfaatan hutan dan lahan di Kalimantan Tengah kembali berpihak pada kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan.

13. Pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan terhadap peladang tradisional dan masyarakat adat yang mengelola lahan berdasarkan kearifan lokal, serta tidak menempatkan mereka sebagai penyebab utama karhutla tanpa dasar data yang jelas.

14. DPR RI dan DPRD Kalimantan Tengah mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan mengundang pemerintah dan BNPB dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat, serta mempertimbangkan pembentukan panitia khusus karhutla.

 

 

“Ujian bagi Negara”

ARUN Kalteng menegaskan akan mengawal tuntutan ini melalui jalur konstitusional, mulai dari konsolidasi bersama organisasi kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa, penyampaian pendapat di muka umum secara damai sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, hingga pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM, serta langkah hukum lain bila diperlukan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi kita alat ukur. Karhutla Kalimantan Tengah tahun ini adalah ujian pertama apakah alat ukur itu sungguh dipakai atau kembali disimpan di laci. Rakyat Kalimantan Tengah tidak meminta belas kasihan. Kami meminta hukum dan konstitusi, termasuk amanat Pasal 33 UUD 1945, dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Apriel.

Narahubung:

Apriel H. Napitupulu, S.H., Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah

Telepon/WhatsApp: 0821-3360-0793

Sekretariat: Jl. Tingang Induk No. 98, Palangka Raya, Kalimantan Tengah

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *