PALANGKA RAYA, SPN – Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Tengah secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KADIN Kalimantan Tengah masa bakti 2026-2031.
Pembukaan pendaftaran tersebut menjadi langkah awal dalam menjaring figur pemimpin organisasi yang dinilai mampu memperkuat peran KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha di Bumi Tambun Bungai.
Pengumuman pembukaan pendaftaran disampaikan Ketua Steering Committee Muprov VIII KADIN Kalimantan Tengah, MH Rizal, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KADIN Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (26/6/2026).
Dalam keterangannya, MH Rizal menegaskan bahwa Musyawarah Provinsi VIII bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi menghadapi berbagai tantangan pembangunan ekonomi di Kalimantan Tengah.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami SC Muprov VIII membuka pendaftaran bagi kader-kader terbaik dunia usaha Kalimantan Tengah yang ingin mengabdikan diri memimpin KADIN lima tahun ke depan. Kami berharap Muprov ini melahirkan pemimpin yang mampu membawa KADIN semakin kuat, kolaboratif, dan memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha maupun pembangunan daerah,” kata MH Rizal.
Ia memastikan seluruh tahapan pelaksanaan Muprov VIII akan dilaksanakan secara profesional, transparan, independen, serta mengacu pada AD/ART KADIN Indonesia dan seluruh peraturan organisasi yang berlaku.
Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, setiap bakal calon Ketua Umum diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan organisasi. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kalimantan Tengah dengan kepemilikan KTP Kalimantan Tengah, berstatus sebagai pengusaha aktif, serta memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) KADIN yang aktif sekurang-kurangnya selama tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam materi sosialisasi persyaratan calon Ketua Umum, peserta juga harus memiliki pengalaman dalam kepengurusan KADIN maupun organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha, memperoleh dukungan minimal dari lima KADIN Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, melunasi biaya pendaftaran sesuai ketentuan panitia, serta menyampaikan visi dan misi secara tertulis.
Panitia juga menetapkan sejumlah dokumen yang wajib diserahkan oleh bakal calon, yakni formulir pendaftaran, fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga, KTA-B KADIN, surat dukungan dari sedikitnya lima KADIN Kabupaten/Kota, daftar riwayat hidup, visi dan misi beserta program kerja periode 2026-2031, surat pernyataan mematuhi AD/ART KADIN serta tata tertib Muprov, hingga pasfoto ukuran 4×6 sebanyak empat lembar.
Tahapan pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 26 Juni hingga 1 Juli 2026 pada pukul 09.00-16.00 WIB di Sekretariat SC Muprov VIII KADIN Kalimantan Tengah. Selanjutnya panitia akan melakukan verifikasi administrasi pada 1-3 Juli 2026, mengumumkan bakal calon pada 3 Juli 2026, sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi VIII dan pemilihan Ketua Umum yang dijadwalkan berlangsung pada 10-11 Juli 2026 di Kota Palangka Raya.
MH Rizal berharap proses penjaringan tersebut mendapat respons positif dari seluruh anggota KADIN di Kalimantan Tengah sehingga Muprov VIII mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas, dan visi besar dalam menghadapi berbagai peluang investasi, pengembangan usaha, hilirisasi industri, hingga menyongsong dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami mengajak seluruh anggota KADIN Kalteng untuk berpartisipasi aktif dalam Muprov VIII. Mari bersama-sama menghadirkan kepemimpinan yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat kontribusi KADIN terhadap pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah. Panitia akan menjaga seluruh proses berlangsung demokratis, tertib, profesional, dan bermartabat,” tutupnya. (red)










Comment