PALANGKA RAYA, SPN – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menegaskan, pemberantasan narkotika harus dilakukan melalui sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang berkelanjutan.
Menurut Suriansyah Halim, tema HANI 2026, “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045″, memiliki makna strategis karena menempatkan perlindungan terhadap generasi muda sebagai prioritas utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju.
Ia menilai, kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, stabilitas sosial, hingga masa depan bangsa. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan hukum, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
”Narkotika bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan generasi penerus bangsa. Karena itu, negara harus hadir dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, terutama jaringan pengedar dan bandar narkoba, tanpa mengabaikan pendekatan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Suriansyah Halim, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dinilai menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kejahatan tersebut.
Sebagai praktisi hukum, Suriansyah juga mengingatkan pentingnya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami konsekuensi pidana yang ditimbulkan dari penyalahgunaan maupun keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
”Masyarakat harus memahami bahwa keterlibatan dalam tindak pidana narkotika memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Karena itu, pencegahan melalui edukasi hukum harus terus diperkuat agar generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu para pelaku kejahatan narkotika,” katanya.
Suriansyah Halim menambahkan, PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung berbagai langkah pemerintah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Ia berharap, peringatan HANI 2026 tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi penggerak lahirnya kesadaran kolektif untuk membangun budaya taat hukum dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
”Mari kita jadikan Hari Anti Narkotika Internasional sebagai momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan masyarakat. Dengan komitmen bersama, kita dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkoba serta mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang didukung sumber daya manusia sehat, cerdas, dan berintegritas,” tutupnya. (red)










Comment