PALANGKA RAYA, SPN – Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April 2026 dinilai menjadi babak baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Kalangan serikat pekerja melihat regulasi ini sebagai langkah progresif yang akan membawa perubahan signifikan bagi nasib pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah, Adhie, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT bukan hanya soal legalitas, tetapi menyangkut perubahan cara pandang terhadap profesi pekerja rumah tangga.
“Selama ini pekerja rumah tangga sering diposisikan di luar sistem ketenagakerjaan formal. Dengan UU ini, ada penegasan bahwa mereka adalah bagian dari tenaga kerja yang wajib dilindungi,” ujar Adhie, Rabu (22/4/2026).
Dalam pandangannya, kehadiran UU PPRT menghadirkan standar kerja yang lebih jelas dan terukur. Hak atas upah layak, waktu istirahat, cuti, serta Tunjangan Hari Raya (THR) kini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak lagi bergantung pada kesepakatan sepihak.
Ia menilai, kejelasan norma tersebut akan mengurangi potensi konflik antara pekerja dan pemberi kerja, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional.
“Ketika aturan sudah jelas, maka ruang penyalahgunaan akan semakin sempit. Ini yang kita harapkan,” katanya.
Adhie juga menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan implementasi aturan, terutama terkait jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Menurutnya, perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi aspek mendasar yang harus segera direalisasikan melalui aturan turunan.
Di sisi lain, ia menyebut serikat pekerja memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawal pelaksanaan UU tersebut, termasuk memberikan pendampingan kepada pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak.
“Serikat pekerja tidak boleh pasif. Kami akan terus mengawal agar hak-hak yang sudah diatur benar-benar dirasakan oleh pekerja di lapangan,” tegasnya.
Adhie turut menyoroti ketentuan terkait perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) yang kini diwajibkan berbadan hukum dan dilarang melakukan pemotongan upah. Ia menyebut aturan ini sebagai langkah penting dalam menertibkan praktik percaloan yang selama ini merugikan pekerja.
“Penempatan harus transparan dan akuntabel. Tidak boleh lagi ada potongan yang tidak jelas atau membebani pekerja,” katanya.
Lebih jauh, Adhie mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas agar substansi UU PPRT dipahami oleh semua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
Menurutnya, keberhasilan undang-undang ini sangat bergantung pada tingkat pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban masing-masing.
“Kalau semua pihak memahami aturan, maka implementasinya akan lebih mudah dan efektif,” ungkapnya.
Ia berharap, ke depan UU PPRT tidak hanya menjadi simbol keberhasilan legislasi, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan dan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Ini awal dari perubahan besar. Tinggal bagaimana kita bersama-sama memastikan perubahan itu benar-benar terjadi,” pungkasnya. (red)











Comment