PALANGKA RAYA, SPN – Menguatnya penyelesaian sengketa melalui Peradilan Adat Dayak di Kalimantan Tengah kembali memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara hukum adat dan hukum negara. Sebagian pihak menilai putusan Damang Kepala Adat bersifat final, sementara lainnya berpendapat sengketa tetap harus berakhir di pengadilan negara.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, pengakuan tersebut tidak berarti hukum adat berdiri di luar sistem hukum nasional. Negara tetap menempatkan seluruh penyelenggaraan hukum dalam koridor konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum. Meski demikian, kewenangan peradilan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 tetap berlaku. Artinya, eksistensi peradilan adat dan peradilan negara bukanlah hubungan yang saling meniadakan, melainkan saling melengkapi.
Dalam praktik di Kalimantan Tengah, peran Damang Kepala Adat terbukti mampu menyelesaikan banyak sengketa melalui musyawarah yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial. Nilai ini sering kali sulit ditemukan dalam proses litigasi formal. Namun, sengketa terkait hak atas tanah, kepentingan investasi, maupun hak-hak keperdataan tetap membutuhkan kepastian hukum formal dari pengadilan negara.
Persoalan utama bukanlah pilihan antara peradilan adat atau negara, melainkan kekosongan regulasi yang menjelaskan hubungan keduanya. Hingga kini belum ada aturan yang mengatur sejauh mana kekuatan mengikat putusan adat, kedudukannya sebagai alat bukti di pengadilan, maupun batas kewenangan peradilan adat.
Konsep legal pluralism mengajarkan bahwa keberadaan lebih dari satu sistem hukum adalah kenyataan yang harus dikelola, bukan dihilangkan. Negara tidak perlu memilih salah satunya, melainkan membangun mekanisme agar keduanya bekerja harmonis sesuai fungsi masing-masing.
Bagi Kalimantan Tengah, kebutuhan regulasi ini semakin mendesak. Kedamangan bukan sekadar lembaga adat, tetapi bagian dari identitas masyarakat Dayak yang menjaga ketertiban sosial selama generasi. Pada saat yang sama, daerah ini berkembang sebagai kawasan investasi yang membutuhkan kepastian hukum.
Oleh karena itu, pembentuk undang-undang sudah saatnya menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai kedudukan putusan adat dalam sistem hukum nasional. Pengaturan tersebut harus mencakup ruang lingkup kewenangan, akibat hukum putusan, mekanisme pembuktian, hingga hubungan dengan peradilan negara.
Harmonisasi hukum adat dan hukum negara bukan hanya penting bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi masa depan pembangunan Indonesia. Negara yang menghormati kearifan lokal tanpa mengabaikan kepastian hukum akan lebih mampu menghadirkan keadilan substansial bagi seluruh warganya. (*).
Oleh: Rajinder Singh, S.H., M.H.




Comment