PALANGKA RAYA, SPN – Sengketa pertanahan, konflik usaha, permasalahan waris, hingga perkara pidana, akibat Rendahnya kesadaran hukum masih menjadi faktor utama munculnya berbagai persoalan di tengah masyarakat
Kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum sering membuat masyarakat mengambil keputusan keliru yang berujung pada proses hukum panjang dan biaya besar.
Pimpinan Kantor Hukum EROS & PARTNERS, Advokat Edi Rosandi, menilai banyak masyarakat baru mencari bantuan hukum setelah masalah berkembang menjadi sengketa atau masuk ke pengadilan. Padahal, sebagian besar persoalan dapat diminimalkan melalui langkah pencegahan dan konsultasi hukum sejak dini.
“Kesadaran hukum bukan hanya tentang mengetahui adanya peraturan. Kesadaran hukum juga berarti memahami hak dan kewajiban, konsekuensi hukum dari setiap tindakan, serta mampu mengambil keputusan sesuai ketentuan,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Ia mencontohkan bidang pertanahan, di mana masih ditemukan praktik jual beli tanah tanpa penelitian status hukum memadai atau penggunaan dokumen yang tidak diverifikasi. Persoalan serupa juga terjadi di bidang usaha dan perkebunan, ketika pelaku usaha menjalankan bisnis tanpa memahami aspek legalitas, perizinan, maupun kewajiban kontraktual.
“Bidang kehutanan pun tak luput dari perhatian. Banyak masyarakat melakukan penguasaan atau pemanfaatan hutan tanpa memahami status kawasan dan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan persoalan hukum yang berdampak pada masyarakat maupun keberlangsungan usaha,”ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, EROS & PARTNERS terus mendorong edukasi hukum sebagai bagian dari pencegahan sengketa. Menurut Edi, advokat tidak hanya berperan mendampingi klien di pengadilan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Fungsi advokat tidak semata-mata mewakili klien di pengadilan. Advokat juga memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum agar masyarakat memahami hak-haknya, menjalankan kewajibannya, dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa,” katanya.
Melalui layanan konsultasi, kajian hukum, legal opinion, hingga pendampingan litigasi dan nonlitigasi, EROS & PARTNERS berupaya membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami aspek hukum terkait kegiatan mereka. Fokus perhatian meliputi hukum pertanahan, kehutanan, perkebunan, perizinan usaha, hukum perdata, pidana, serta sengketa bisnis.
Peningkatan kesadaran hukum diyakini berdampak luas: masyarakat lebih mampu menjaga hak, menghormati hak orang lain, serta menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme sah. Kondisi ini mendukung terciptanya kepastian hukum, iklim investasi sehat, dan pembangunan berkelanjutan. (Ith).




Comment