PALANGKA RAYA, SPN – Perguruan tinggi mengelola anggaran negara dalam jumlah besar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah penelitian, beasiswa, hingga berbagai program pengembangan pendidikan tinggi. Seluruh anggaran itu merupakan investasi negara untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul sekaligus amanah publik yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Di balik besarnya dana yang dikelola, muncul pula risiko penyimpangan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa dunia pendidikan tidak sepenuhnya bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran. Namun, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah setiap kesalahan dalam pengelolaan keuangan pendidikan otomatis merupakan tindak pidana korupsi?
Pertanyaan ini layak diajukan karena tidak semua pelanggaran administrasi identik dengan kejahatan. Hukum pidana memang menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, tetapi penggunaannya tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas. Perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menunjukkan bahwa terdapat batas yang harus dijaga antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memang menempatkan perlindungan terhadap keuangan negara sebagai tujuan utama pemberantasan korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi melalui perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam praktik di perguruan tinggi, ketentuan tersebut dapat berkaitan dengan berbagai bentuk penyimpangan, seperti pengadaan fiktif, mark-up anggaran, penyalahgunaan dana penelitian, manipulasi laporan pertanggungjawaban, maupun pencairan dana atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Namun, hukum pidana tidak dimaksudkan untuk menghukum setiap kekeliruan administrasi. Tidak semua pelanggaran prosedur, kesalahan pencatatan, atau keterlambatan pelaporan dapat serta-merta dipandang sebagai tindak pidana korupsi. Di sinilah pentingnya memahami perkembangan hukum yang membedakan kesalahan administratif dengan perbuatan pidana. (*).
Oleh: Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum.



Comment