PALANGKA RAYA, SPN – Wali Kota Fairid Naparin mengimbau masyarakat untuk segera melegalkan aset tanah yang dimiliki guna memperoleh kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat resmi merupakan bukti kuat yang diakui negara, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi pemilik lahan.
“Dengan sertifikat, hak kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan terlindungi,” ujarnya, Kamis.
Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan program sertifikasi tanah yang telah disediakan pemerintah, salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dinilai memudahkan masyarakat karena prosesnya lebih sederhana serta biaya lebih terjangkau dibandingkan pengurusan mandiri.
Selain memberikan kepastian hukum, Fairid menjelaskan bahwa legalitas tanah juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Aset yang telah bersertifikat memiliki nilai jual lebih tinggi dan dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh modal usaha.
“Aset yang sudah bersertifikat memiliki nilai jual lebih tinggi dan bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal usaha,” katanya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen tanah agar manfaat ekonomi tersebut dapat segera dirasakan.
Lebih lanjut, Fairid menekankan pentingnya peran perangkat daerah di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Ia menginstruksikan camat dan lurah untuk proaktif dalam memberikan pelayanan serta memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan guna mempercepat proses sertifikasi.
Di sisi lain, sertifikasi tanah juga dinilai penting dalam mendukung perencanaan tata ruang kota yang lebih akurat. Dengan data pertanahan yang valid, pemerintah dapat merancang pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (red)








Comment