by

Forum Kebangsaan Dorong RJ untuk Dua Warga Adat Dayak Maanyan di Bartim

BARTIM, SPN – Persoalan hukum yang menjerat dua warga adat Dayak Maanyan, Subarno (59) dan Yadi (53), mendapat perhatian Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah. Forum tersebut meminta Polres Barito Timur mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

 

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

Dorongan itu dituangkan dalam saran argumen hukum atau Legal Memorandum yang disampaikan kepada penyidik Polres Barito Timur. Forum Kebangsaan berpandangan, perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, kearifan lokal, kondisi sosial-ekonomi, hingga kebutuhan pangan keluarga.

 

Subarno dan Yadi diketahui diamankan pada 20 September 2026 di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. Keduanya disebut tengah melakukan aktivitas perladangan tradisional pada lahan sekitar 1,1 hektare.

 

Menurut Forum Kebangsaan, penanganan perkara tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang pidana. Pendekatan Green Restorative Justice dinilai dapat menjadi salah satu alternatif yang tetap menempatkan ketentuan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian.

 

Perladangan Tradisional dan Kehidupan Masyarakat Adat

 

Forum Kebangsaan menilai aktivitas kedua warga tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kehidupan masyarakat adat Dayak Maanyan yang masih mempertahankan tradisi berladang untuk memenuhi kebutuhan pangan.

 

Berdasarkan informasi yang menjadi dasar penyampaian saran hukum, pembukaan lahan dilakukan secara terbatas untuk menanam padi lokal. Kegiatan tersebut disebut bukan ditujukan untuk perkebunan maupun kepentingan komersial dalam skala besar.

 

Atas dasar itu, Forum Kebangsaan meminta sejumlah hal turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum. Di antaranya tujuan pembukaan lahan, luasan lahan, kondisi sosial-ekonomi warga, kemungkinan dampak terhadap lingkungan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan untuk menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

Forum tersebut juga menyoroti pentingnya melihat ketersediaan sarana dan alternatif Pembukaan Lahan Tanpa Membakar (PLTB) bagi masyarakat peladang. Menurut mereka, aspek tersebut relevan dalam konteks kebijakan pemerintah terkait pengendalian pembukaan lahan dengan cara membakar.

See also  Polres Bartim Gelar Bakti Kesehatan Gratis, Wujud Pengabdian Polri kepada Masyarakat

 

Meski demikian, Forum Kebangsaan menegaskan bahwa ketentuan hukum mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar tetap harus diperhatikan. Terlebih, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 yang antara lain memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta penegakan ketentuan terkait pembukaan lahan dengan cara membakar.

 

Usulkan Pendekatan Green Restorative Justice

 

Dalam saran argumen hukumnya, Forum Kebangsaan menawarkan pendekatan Green Restorative Justice sebagai salah satu opsi penyelesaian perkara.

 

Pendekatan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Forum Kebangsaan menilai mekanisme restoratif dapat membuka ruang penyelesaian yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan. Pemulihan, kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta penyelesaian persoalan secara proporsional dinilai dapat menjadi bagian dari proses tersebut.

 

Keterlibatan kelembagaan adat Dayak Maanyan juga didorong dalam proses penyelesaian, termasuk Damang atau Kepala Adat setempat. Namun, keterlibatan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kewenangan lembaga adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kearifan Lokal Tetap Berada dalam Koridor Hukum

 

Forum Kebangsaan turut menyoroti ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pengakuan terhadap praktik pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal dengan persyaratan tertentu.

 

Forum tersebut menekankan, pengakuan terhadap kearifan lokal tidak berarti mengesampingkan persyaratan hukum yang berlaku.

 

Selain itu, Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 juga mengatur ketentuan mengenai pembakaran pada lahan bukan gambut dengan luas paling banyak satu hektare per kepala keluarga untuk padi dan/atau tanaman pangan semusim, dengan persyaratan tertentu.

See also  Lisensi Bukan Akhir, Sigit Widodo Dorong Wasit Futsal Kalteng Terus Tingkatkan Profesionalisme

 

Karena itu, menurut Forum Kebangsaan, status dan legalitas aktivitas Subarno dan Yadi perlu dikaji secara utuh. Hal tersebut mencakup jenis dan kondisi lahan, faktor cuaca, keberadaan sekat bakar, prosedur pemberitahuan, pemenuhan persyaratan, serta ketentuan hukum terbaru yang berlaku.

 

Dengan demikian, kearifan lokal tidak ditempatkan sebagai alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan. Sebaliknya, aspek tersebut dinilai perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat perkara secara menyeluruh.

 

Tiga Rekomendasi Disampaikan kepada Polres Bartim

 

Forum Kebangsaan menyampaikan tiga rekomendasi dalam saran argumen hukum yang diajukan kepada Polres Barito Timur.

 

Pertama, mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme Green Restorative Justice. Kedua, membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme adat sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan berada dalam kewenangan lembaga adat.

 

Ketiga, Forum Kebangsaan meminta penyidik mempertimbangkan penghentian proses penyidikan apabila seluruh persyaratan hukum untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi.

 

Koordinator Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, mengatakan penegakan hukum tetap penting dilakukan, namun dalam perkara yang berkaitan dengan masyarakat adat, konteks sosial dan budaya juga perlu mendapat perhatian.

 

Menurutnya, pendekatan pemulihan dapat menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.

 

“Kami berharap perkara ini dapat dipertimbangkan untuk ditangguhkan terlebih dahulu dan kedua warga tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan Polres Barito Timur, sembari membuka ruang penyelesaian yang lebih komprehensif sesuai ketentuan hukum,” ujar Yanto.

 

Ia menambahkan, proses hukum tidak selalu harus berakhir pada pemidanaan apabila tersedia mekanisme yang memungkinkan suatu perkara diselesaikan melalui pendekatan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Forum Kebangsaan juga mengusulkan adanya dialog yang melibatkan keluarga kedua warga, masyarakat adat, pendamping hukum, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat sipil.

See also  GTO Siap Guncang Palangka Raya, Anniversary ke-2 Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Driver Kalteng

 

Dialog tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk mencari penyelesaian yang tetap memberikan kepastian hukum, sekaligus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan keberadaan masyarakat hukum adat.

 

Forum Kebangsaan berharap perkara Subarno dan Yadi dapat menjadi momentum untuk mempertemukan kepentingan penegakan hukum lingkungan dengan perlindungan masyarakat adat, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *