PALANGKA RAYA, SPN – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April 2026 disambut positif berbagai kalangan, termasuk legislatif daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, menilai regulasi ini sebagai langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja yang selama ini kerap terpinggirkan.
Menurutnya, kehadiran UU PPRT menjadi bukti bahwa negara tidak lagi menutup mata terhadap kondisi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.
“Ini bukan sekadar pengesahan undang-undang, tetapi bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok rentan yang selama ini kurang mendapatkan perhatian,” ujar Mukarramah, Rabu (22/4/2026).
Ia menekankan, bahwa pekerja rumah tangga memiliki kontribusi besar dalam mendukung kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga sudah sepatutnya mereka mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara.
Mukarramah menilai, salah satu poin penting dalam UU PPRT adalah pengakuan status pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak-hak dasar. Mulai dari upah layak, waktu istirahat, cuti, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, jaminan sosial yang diatur dalam undang-undang ini juga dinilai sebagai langkah maju dalam meningkatkan kualitas hidup para pekerja rumah tangga.
“Dengan adanya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, pekerja rumah tangga tidak lagi berada dalam posisi yang rentan ketika menghadapi risiko kerja maupun persoalan kesehatan,” jelasnya.
Mukarramah juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Ia menegaskan bahwa aturan larangan pemotongan upah harus benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.
“Jangan sampai regulasi sudah baik, tetapi pelaksanaannya lemah. Pengawasan harus diperketat agar tidak ada lagi praktik yang merugikan pekerja,” tegas politisi dari fraksi Partai NasDem ini.
Ia juga mendukung kewajiban legalitas bagi perusahaan penempatan, sebagai upaya menertibkan sektor tersebut agar lebih profesional dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Mukarramah mendorong pemerintah daerah untuk turut aktif dalam mendukung implementasi UU PPRT, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemberdayaan pekerja rumah tangga.
Menurutnya, edukasi kepada pemberi kerja juga penting agar tercipta hubungan kerja yang sehat dan saling menghormati.
“Undang-undang ini harus dipahami tidak hanya oleh pekerja, tetapi juga oleh masyarakat luas sebagai pemberi kerja. Ini soal membangun budaya kerja yang adil dan manusiawi,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan disahkannya UU PPRT, tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga, tetapi juga memperkuat nilai-nilai keadilan sosial di tengah masyarakat.
“Ini adalah langkah maju bangsa dalam menghargai setiap profesi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (red)














Comment