by

Mukhtarudin Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Lewat Pembaruan MoU Malaysia

JAKARTA, SPN – Pemerintah Indonesia menyambut positif rencana Malaysia menaikkan batas maksimal usia calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari 40 menjadi 45 tahun. Usulan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan pembaruan kerja sama kedua negara di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja migran.

 

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan perubahan batas usia tersebut berpotensi memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia, termasuk mereka yang telah melewati usia 40 tahun.

 

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Mukhtarudin menyampaikan apresiasi terhadap usulan pemerintah Malaysia. Menurutnya, penyesuaian ketentuan usia dapat membuka peluang bagi calon pekerja yang sebelumnya terbatas oleh persyaratan umur.

 

“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujarnya.

 

Pembahasan mengenai perubahan aturan tersebut berlangsung di tengah upaya kedua negara mempercepat pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI. Kesepakatan yang menjadi dasar kerja sama Indonesia dan Malaysia itu telah ditandatangani sejak 2004.

 

Dalam pertemuan di Jakarta pada 6 Oktober 2026, Mukhtarudin berdiskusi dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan. Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspek yang perlu disesuaikan dalam kerja sama ketenagakerjaan, termasuk peningkatan perlindungan dan perbaikan mekanisme penempatan pekerja migran.

 

Tak hanya menyangkut batas usia, Malaysia juga mengusulkan penguatan jaminan sosial bagi PMI melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO), yang dikenal secara internasional sebagai Social Security Organisation (SOCSO).

 

Perlindungan yang dibahas mencakup jaminan keselamatan kerja selama 24 jam, termasuk ketika pekerja melakukan perjalanan pergi dan pulang dari tempat kerja. Skema ini menjadi salah satu bagian yang dibicarakan untuk meningkatkan perlindungan PMI selama bekerja di Malaysia.

See also  DPRD Kobar Sepakati Seluruh Aspirasi Warga, Desak PLN Beri Kepastian Jadwal Padam dan Pertamina Tindak SPBU Nakal

 

Pada aspek administrasi, pemerintah Malaysia menawarkan pemanfaatan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) guna mendukung pengelolaan dan proses perekrutan tenaga kerja asing. Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan proses penempatan yang lebih terorganisasi.

 

Indonesia juga menyiapkan pengembangan aplikasi terpadu atau super apps yang akan menghubungkan berbagai layanan bagi pekerja migran. Melalui pengembangan ini, pemerintah ingin mempermudah calon PMI mendapatkan informasi, mengikuti prosedur penempatan resmi, serta mengakses layanan pelindungan.

 

Sejumlah ketentuan lain turut masuk dalam agenda pembaruan MoU, di antaranya hak cuti, skema perekrutan, dan pembiayaan penempatan. Model kerja sama yang dibahas meliputi jalur Government-to-Government (G2G) dan Private-to-Government. Transparansi biaya menjadi perhatian agar calon pekerja tidak terbebani oleh pengeluaran yang tidak jelas.

 

Pemerintah Indonesia dan Malaysia menargetkan pembaruan kesepakatan tersebut selesai pada 2026. Target ini berkaitan dengan masa berlaku MoU yang dijadwalkan berakhir pada awal 2027. Sebagai tindak lanjut, pembahasan teknis melalui Joint Working Group (JWG) direncanakan berlangsung pada 14–18 Oktober 2026.

 

Mukhtarudin sebelumnya juga menyampaikan harapan agar proses pembaruan MoU dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Selain memperkuat perlindungan pekerja, pemerintah Indonesia berharap kesepakatan baru tersebut dapat mendukung peningkatan kuota penempatan PMI, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor formal.

 

Media Malaysia, Radio Televisyen Malaysia (RTM), dalam pemberitaannya pada 8 Oktober 2026 turut mengangkat respons Indonesia terhadap usulan kenaikan batas usia pekerja asing. Perubahan ketentuan itu dinilai berpotensi memberikan ruang lebih luas bagi tenaga kerja berpengalaman yang masih memenuhi persyaratan untuk bekerja di Malaysia.

 

Bagi Indonesia, perluasan kesempatan kerja harus berjalan beriringan dengan jaminan hak dan keselamatan pekerja. Karena itu, pembaruan MoU diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai proses perekrutan, mekanisme penempatan, perlindungan sosial, serta pengawasan terhadap PMI.

See also  Ahli Waris Gugat Dugaan Penguasaan Lahan dan Tambang Emas Ilegal ke PN Kuala Kurun

 

Seluruh usulan yang dibahas selanjutnya akan dimatangkan melalui perundingan teknis kedua negara. Apabila disepakati dalam MoU baru, kenaikan batas usia maksimal menjadi 45 tahun dapat memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat Indonesia untuk bekerja secara resmi di Malaysia, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *